BNN Tangkap Ratu Narkoba Aceh, Sita 52 Kilogram Sabu hingga Ratusan Ribu Butir Ekstasi, Nyonya N Terancam Pidana Mati

Nhico
Nhico

Jumat, 25 Agustus 2023 20:07

BNN Tangkap Ratu Narkoba Aceh, Sita 52 Kilogram Sabu hingga Ratusan Ribu Butir Ekstasi, Nyonya N Terancam Pidana Mati

Pedomanrakyat.com, Aceh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI menangkap sosok ratu narkoba Aceh berinisial N alias H.

Kepala BNN Komjen Petrus Reinhard Golose menuturkan penangkapan dilakukan pada 8 Agustus lalu.

Penangkapan berawal dari hasil sidak yang dilakukan terhadap sebuah ruko depan pasar Sunggal, Kota Medan, Sumatera Utara.

Dari hasil penindakan itu, Petrus mengatakan empat orang tersangka ditangkap, antara lain M alias PM alias APA; AR alias R; H alias A; dan AN. AN merupakan sosok suami dari ratu narkoba Aceh.

“Keempatnya diketahui terlibat dalam tindak pidana narkotika jenis sabu dan ekstasi seberat 52.520 gram sabu serta 323.822 butir ekstasi,” ujarnya dalam keterangan tertulis dikutip Jumat (25/8).

Petrus mengatakan pada saat ditemukan, 52 kilogram sabu tersebut telah dibagi masing-masing ke dalam 50 bungkus yang disamarkan ke dalam 5 karung beras berukuran besar.

Sementara itu, untuk narkotika jenis ekstasi yang disita seberat 129.920 gram atau sebanyak 323.822 butir. Disamarkan ke dalam 70 bungkus jam tangan dengan logo dan merek Rolex.

“Selain narkotika, petugas juga mengamankan 1 unit mobil yang juga berada di dalam ruko dan rencananya akan digunakan sebagai alat atau sarana mengangkut dan membawa sabu serta pil ekstasi,” tuturnya

Berdasarkan perannya, Petrus merinci tersangka M alias PM alias APA bertugas sebagai penjaga sabu dan pil ekstasi yang tersimpan di dalam ruko. Sedangkan AR alias R, H alias A, dan AN bertugas menghitung sabu dan pil ekstasi yang berada di dalam ruko.

Dia menambahkan bahwa pada hari yang sama tim penyidik juga turut menangkap kedua tersangka lainnya yakni ratu narkoba Aceh dan Ma alias AB.

Petrus menuturkan keduanya ditangkap petugas di Kabupaten Bireun dan Kota Langsa, Provinsi Aceh. Kedua tersangka ditangkap lantaran berperan sebagai bandar utama jaringan narkotika sabu dan ekstasi tersebut.

“Keduanya diketahui memiliki peran sebagai pengendali peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi tersebut, mulai dari menyediakan narkotika, mengatur pengiriman, hingga pengemasan,” katanya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Sub Pasal 111 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1), dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2025 21:43
Buka Konferensi PGRI Pinrang, Irwan Hamid: Kolaborasi Jadi Kunci Utama Ciptakan Pendidikan Lebih Baik
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H. A. Irwan Hamid, S.Sos membuka secara resmi Konferensi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Ka...
Metro22 April 2025 21:20
Pemprov Sulsel Siap Salurkan 5 Juta Kg Benih Gratis ke Petani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) siap mendukung upaya swasembada pangan yang menjadi priorita...
Daerah22 April 2025 20:34
Salmawati Paris Hadiri Rakor Percepatan Penanggulangan Stunting dan Launching Program Genting
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Jeneponto, Salmawati Paris, menghadiri acara Rapat koordinasi Tim Percepatan Pe...
Metro22 April 2025 20:05
Komisi B DPRD Sulsel Akan Panggil Bulog, Respons Masalah Penyerapan Panen Petani
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Sulawesi Selatan, Andi Azizah Irma Wahyudiyati Irwan, menyoroti kinerja Perum Bulog dalam peny...