BNNP Sulsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi-Sabu Hasil Operasi Akhir 2020

Editor
Editor

Kamis, 14 Januari 2021 21:14

BNNP Sulsel Musnahkan Ribuan Pil Ekstasi-Sabu Hasil Operasi Akhir 2020

Pedoman Rakyat, Makassar – Badan Narkotika Nasional (BNN) Sulsel memusnahkan sejumlah barang bukti hasil sitaan seperti ribuan pil ekstasi, ratusan gram sabu, hingga ganja.

Pemusnahan itu digelar di kantor BNNP Sulsel, Jalan Manunggal, Kota Makassar. Kamis (14/1/2021) siang tadi. Dalam proses pemusnahan itu disaksikan langsung perwakilan masing-masing institusi.

Di antaranya petugas Polrestabes Makassar, Bea dan Cukai Makassar hingga Kejaksaan Negeri Makassar.

Kepala BNNP Sulsel, Brigjen Pol Ghiri Prawijaya mengatakan, barang bukti itu didapatkan pihaknya dari 7 orang pelaku yang diamankan secara bergilir sejak November hingga Desember 2020.

“Barang bukti yang kita amankan yaitu narkoba jenis sabu 897 gram, ekstasi 1450 butir dan ganja 2 kilogram,” kata Ghiri kepada wartawan usai pemusnahan.

Lanjut Ghiri, narkoba itu diketahui berasal dari Medan hingga Jakarta dan bakal diedarkan oleh para pelaku di Sulsel. Ghiri bilang, para pelaku ditangkap diberbagai tempat di Kota Makassar.

Peran pelaku yang sebagian besar berperan sebagai kurir, masing-masing adalah AM (33), AF (25), HB (21), YSM (22), JR (22) dan seorang perempuan berinsial KTK (21).

Khusus untuk pelaku AR (27), berperan sebagai pemilik dari sebagian besar barang bukti ganja yang diamankan.

“Ini semuanya barang bukti dikirim melalui ekspedisi. Barangnya, ada yang dari Medan dan ada juga dari Jakarta, ” ungkapnya.

Ghiri juga menyebut, khsusus untuk kurir, mereka mendapatkan upah bervariatif dari bandar, jika berhasil membawa barang haram itu sesuai dengan lokasi pemesanan. Akan mendapatkan upah mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 5 juta.

Seluruh tersangka pun kini masih ditahan di Kantor BNNP Sulsel untuk menjalani proses hukum lanjutan. Mereka dijerat dengan Pasal 112, 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka terancam kurungan penjara mininal 4 tahun. (rez)

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 11:04
Atlet dan Pelatih Punya Keluhan? KONI Makassar Buka Saluran Pengaduan, Catat Nomornya!
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar membuka layanan pengaduan bagi atlet dan pelatih menjelang Pek...
Politik15 Oktober 2026 03:59
Tok! Mendagri Resmi Berhentikan Husniah Talenrang Tidak dengan Hormat sebagai Bupati Gowa
Pedomanrakyat.com, Gowa – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dikabarkan secara resmi mengeluarkan surat keputusan pemberhentian Husniah Talen...
Nasional14 Oktober 2026 23:23
Menhut Perkuat Operasi Darat-Udara di Tanjung Puting, Fokus Lindungi Zona Inti dari Karhutla
Pedomanrakyat.com, Kotawaringin Barat – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memperkuat langkah penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutl...
Metro14 Oktober 2026 22:20
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Lepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat ke Lima Pulau
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi melepas Ekspedisi Rupiah Berdaulat (ERB) 2026 yang akan menjangkau...