BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 05 November 2025 16:37

BNPT Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi di Sulsel.
BNPT Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi di Sulsel.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 103/PUU-XXI/2023, di Toraja Room, Kantor Gubernur Sulsel, Rabu (5/11/2025).

Agenda ini mengonfirmasi bahwa korban tindak pidana terorisme masa lalu kini dapat kembali mengajukan hak mereka melalui mekanisme baru yang difasilitasi negara.

Sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut atas penataan kembali mekanisme pengajuan hak korban berdasarkan Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

Melalui putusan MK ini, BNPT membuka kembali Pelayanan Penerbitan Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu bagi korban terdampak sejak tragedi Bom Bali, 12 Oktober 2002 hingga sebelum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 diterbitkan.

Audiensi juga dihadiri OPD terkait lingkup Pemprov Sulsel, Satuan Tugas Wilayah Densus 88 Antiteror Polri, Biro SDM Polda Sulsel, dan Polrestabes Makassar.

Kepala Subdirektorat Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT Rahel menegaskan komitmen negara untuk menghadirkan keadilan dan pemulihan bagi korban tindak pidana terorisme.

“Dasar kegiatan kita kali ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 yang menetapkan bahwa korban tindak pidana terorisme merupakan tanggung jawab negara, sehingga kita hadir di sini dengan tugas dan fungsi kita masing-masing untuk memastikan hal tersebut. BNPT membuka kembali layanan penetapan korban agar hak-hak mereka dapat diakui dan dipulihkan secara layak,” ujar Rahel.

BNPT memperkenalkan mekanisme pengajuan daring melalui dua tautan terpisah:
Formulir penetapan korban: https://tinyurl.com/FormulirSuratPenetapanBNPT

Pengajuan permohonan: https://tinyurl.com/FormulirPermohonanBNPT

BNPT menetapkan dua kategori pengajuan yakni korban langsung (WNI terdampak) dan korban tidak langsung (ahli waris).

Pengajuan paling lambat hingga 8 Juni 2028 melalui administrasi digital. Informasi detail dapat diperoleh via WhatsApp Subdit Pemulihan Korban Aksi Terorisme BNPT di ‪+628-111-72-6699‬ (pesan saja).

Rahel berharap masyarakat Sulawesi Selatan dapat segera mempersiapkan dokumen dan memahami prosedur.

“Negara hadir untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi, tanpa terkecuali,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Agustus 2026 23:18
Jaga Ketersediaan Air Saat Kemarau Layani Wargha, Wali kota Makassar Tinjau SPAM Cambaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Guna memastikan ketersediaan air bersih di tengah potensi musim kemarau panjang dan kondisi kekeringan ekstrem. Wa...
Nasional19 Agustus 2026 22:44
Selamat! Muhammad Hasrul Hasan Terpilih jadi Ketua KPI Pusat Periode 2026-2029
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Muhammad Hasrul Hasan terpilih sebagai Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat periode 2026-2029. Sementara it...
Nasional19 Agustus 2026 22:14
Menhut Raja Juli Apresiasi “Forest Hero” Rudiansyah, Remaja yang Ikut Padamkan Karhutla di Palangka Raya
Pedomanrakyat.com, Palangka Raya – Mengenakan kostum Superman, Rudiansyah ikut berjibaku bersama masyarakat dan petugas dalam upaya memadamkan kebak...
Metro19 Agustus 2026 21:28
Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Kaccia Kini Dibangun: Munafri Target Rampung Kurang dari 100 Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meninjau langsung progres pembangunan Jembatan Kaccia yang berada di Kampun...