Pedomanrakyat.com, Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengungkapkan alasannya membongkar dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Ia mengaku hal itu dipicu oleh sikap Presiden Joko Widodo yang mempertanyakan tentang turunnya indeks persepsi korupsi (IPK) Indonesia.
“Sebulan lalu ketika ada acara Satu Abad NU di Sidoarjo tuh saya diajak pulang bersama oleh Presiden, satu pesawat di Surabaya, karena apa? Membahas IPK,” ujar Mahfud dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca Juga :
“Presiden pada waktu itu agak marah, kenapa IPK kita turun dari 38 menjadi 34?” sebut dia.
Lantas, Mahfud mengumpulkan berbagai lembaga, termasuk Transparency International Indonesia (TII) untuk melihat apa penyebab IPK mengalami penurunan.
Ia menuturkan, penyebab utama penurunan IPK karena korupsi di Bea Cukai, dan Pajak.
“Itulah sebabnya, sejak itu saya lalu (berpikir) ini Pajak, dan Bea Cukai ini masalah,” ucap dia.
Maka dari itu, Mahfud cukup kaget ketika harta kekayaan mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Rafael Alun Trisambodo tak wajar, mencapai Rp 56,1 miliar. Ditambah, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan transaksi janggal senilai Rp 500 miliar.
Setelah itu, Mahfud meminta rekap data lengkap di Direktorat Jenderal Pajak, dan Bea Cukai Kemenkeu pada PPATK. Maka, ditemukanlah kejanggalan transaksi senilai Rp 349 triliun itu.
“Dari situ saya minta rekap. Inilah rekap yang saya sampaikan tadi, saudara, data ini clear, valid,” imbuh dia.
Komentar