Pedomanrakyat.com, Makassar- HUT ke-20 Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Selatan (Sulsel) mengungkapkan dua kasus sekaligus.
Pengungkapan kasus itu dipaparkan Kepala BNNP Sulsel, Brigjend Pol Ghiri Prawijaya.
Diketahui, kasus pertama berlangsung dua lokasi berbeda di Kecamatan Tiroang, Kabupaten Pinrang.
Baca Juga :
Dalam pengungkapan itu, BNNP Sulsel dibantu personel Kanwil DJBC Sulbagsel dan KPPBC TMP C Parepare mengamankan enam pelaku.
Ke enam orang itu, ZN alias KN (38), HT (46), DL alias WG (41), NS (35), RS alias UL (43) dan EM (31).
Dalam pengungkapan ke enam orang jaringan narkoba itu, BNNP Sulsel berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 3 kilogram.
“Berdasarkan hasil interogasi dari tersangka ZN alias KN menjelaskan bahwa barang bukti narkotika jenis sabu miliknya
seberat 3 kilogram disimpan di salah satu kandang ayam milik tersangka RS,” kata Ghiri kepada awak media, di Kantor BNNP Sulsel, Selasa (22/3/2022).
Sementara untuk pengungkapan kasus ke dua yang juga berlangsung di Kabupaten Pinrang mengamankan dua orang tersangka.
Keduanya, LS alias SB (53) dan SD alias WS (52) dengan barang bukti dua bungkus plastik bening diduga sabu dengan total berat 94,02 gram.
Dalam kasus itu, BNNP menerapkan pasal Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.
Selain intens melakukan pengungkapan, pihaknya juga intens melakukan upaya-upaya preventif.
Seperti sosialisasi pencegahan atau bahaya narkoba di sekolah-sekolah hingga ke dunia kampus.
“Untuk pengguna di luar bandar, itu kita fokuskan menjalani rehabilitasi. Dari 2021 sampai sekarang ini sudah ada 400an lebih yang kita rehabilitasi,” jelasnya.
Pencegahan dan pengungkapan kasus narkotika itu, kata dia tentunya tidak hanya peran BNNP dan kepolisian.
Tapi juga diperlukan peran aktif masyarakat untuk turut ikut serta dalam melakukan upaya pencegahan khususnya bagi generasi muda.
Komentar