Bos Preman John Kei Kembali Ditangkap Polisi

Editor
Editor

Senin, 22 Juni 2020 07:59

Bos Preman John Kei Kembali Ditangkap Polisi

Pedoman Rakyat, JakartaBos Preman Jakarta John Kei kembali ditangkap polisi, pada Minggu (21/6/2020) malam. Pria yang belum lama ini baru menghirup udara bebas ditangkap dengan kekerasan yang terjadi di Perumahan Elite Green Lake City dan Jalan Kresek Raya, Tangerang. Di antara yang ditangkap yakni John Kei.

Direskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Adi Hidayat menjelaskan, bahwa dari 25 orang yang diamankan, salah satunya ada nama John Kei. Mereka ditangkap dengan barang bukti berbagai macam senjata tajam.
Meski begitu, polisi belum mau mengungkap, apa motif penyerangan sadis di dua lokasi tersebut.
“Untuk JK (John Kei), sementara memang kita amankan. Ada di lokasi, masalah rumah (korban penyerangan) identitas pengerusakan benar (Nus Kei) di antara mereka saling mengenal. Sehingga proses identifikasi tidak akan sulit langsung tindakan kepolisian,” ujarnya. (zul)

 Komentar

Berita Terbaru
Politik22 September 2023 10:30
Pendaftar Online Sudah 40-an Ribu, Peserta Jalan Gembira Anies Bakal Membludak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gerak jalan gembira yang akan dihadiri Bakal Calon Presiden RI, Anies Rasyid Baswedan, bersama dengan Bakal Calon ...
Politik21 September 2023 20:44
Legislator NasDem Sulsel Rezki Lutfi Fasilitasi Ambulance Gratis untuk Masyarakat Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Sulawesi Selatan Rezki Mulfiati Lutfi terus komitmen memberikan bantuan kepada masyarakat. Salah satu...
Politik21 September 2023 18:19
Nyaleg DPRD Provinsi, Kehadiran YM Dongkrak Suara Partai Gerindra di Dapil Sulsel VII
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kehadiran Mantan Direktur Perseroda Sulsel, Yasir Machmud (YM), dalam kontestasi Pemilu DPRD Sulsel Dapil VII Bone...
Nasional21 September 2023 15:30
Lukas Enembe Minta Hakim Buka Rekening Pribadi, Istri, dan Anaknya yang Diblokir KPK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe dituntut 10 tahun 6 bulan penjara atas kasus suap dan gratifikasi. Saa...