Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah.
Hal ini sejalan karena pemerintah telah resmi menghapuskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk MBR. Kebijakan ini diharapkan mempercepat akses MBR memiliki hunian layak.
Baca Juga :
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menjelaskan, aturan ini akan diterapkan setelah diterbitkannya Peraturan Kepala Daerah (Perkada) sebagai payung hukum pelaksanaan di tingkat daerah.
Dia pun menargetkan Perkada dapat selesai pada Desember 2024, sehingga kebijakan ini bisa langsung berlaku.
“Dalam waktu satu bulan Perkada selesai. (Desember) selesai, dan bisa langsung (dilaksanakan),” kata Tito kepada wartawan di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, Senin (25/11/2024).
Dia pun mengingatkan kepada Pemerintah Daerah (Pemda), terkait penghapusan BPHTB dan PBG ini hanya berlaku untuk program rumah bagi MBR.
Ia menginstruksikan Pemda agar berhati-hati dalam pelaksanaannya dan memastikan kebijakan ini tidak disalahgunakan.
“Tadi saya sampaikan kepada teman-teman daerah, hati-hati. BPHTB, pembebasan BPHTB dan PBG hanya untuk program rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah,” tegasnya.
Komentar