BPJS Ketenagakerjaan Buka Peluang Cover Pemulung Sampah di Makassar

Jennaroka
Jennaroka

Sabtu, 08 Mei 2021 02:18

Wawali Makassar Fatmawati Rusdi menerima kunjungan Direksi BPJSTk di Rujab Wawali Makassar, Jumat (7/5/2021).
Wawali Makassar Fatmawati Rusdi menerima kunjungan Direksi BPJSTk di Rujab Wawali Makassar, Jumat (7/5/2021).

Pedoman Rakyat, Makassar – Direksi BPJS Ketanagakerjaan (BPJSTk) Makassar bersilaturahmi dengan Wakil Walikota Makassar, Fatmawati Rusdi, di Rujab Wawali Makassar, Jumat (7/5/2021). Pada kesempatan ini, BPJSTk Makassar menyampaikan wacana pemberian jaminan perlindungan sosial kepada pekerja pemulung sampah di Makassar.

Fatma mengapresiasi ide tersebut. Katanya, perlu ada sosialisasi yang lebih intens kepada masyarakat. “Apalagi Kota Makassar juga terkenal dengan salah satu kota yang partisipan pengelolaan bank sampahnya,” kata Fatma.

Selain itu, Fatma menilai inovasi tersebut bisa membuat warga setempat berupaya untuk membiasakan hidup bersih. Dengan mengumpulkan sampah untuk dijadikan jaminan sosial lewat program BPJS Ketenagakerjaan.

“Program ini bisa menjadi pegangan bagi warga untuk hidup bersih sekaligus mendapat jaminan sosial. Tapi kami juga perlu diskusikan lebih lanjut,” jelas Fatma.

Untuk saat ini, Fatma menyebutkan beberapa telah dicover BPJSTK dan iurannya di tanggung pemerintah seperti RT/RW, honorer, nelayan dan yang terbaru para detektor dan tenaga kesehatan yang tergabung dalam Makassar Recover.

Sementara, Kepala Kantor BPJSTk Cabang Makassar, Hendrayanto mengatakan pihaknya ingin agar masyarakat kota Makassar tercover oleh jaminan BPJSTK.

Jika sudah terdaftar menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Iuran akan dibayarkan melalui sampah-sampah yang dikumpulkan.

“Teknisnya ini warga membawa sampah yang dikumpulkan untuk dijadikan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp16.800 per bulan. Dan banyak sekali manfaat yang akan dirasakan masyarakat,” ungkapnya.

Manfaatnya seperti masyarakat akan mendapatkan fasilitas biaya rumah sakit tanpa batas akibat kecelakaan kerja, santunan kematian akibat kecelakaan kerja minimal Rp55.800.000, santunan kematian sebesar Rp24.000.000.

Ia pun berharap ada dukungan dan dorongan penuh dari pemerintah agar berjalan sesuai harapan. “Minimal kita launching dulu memperkenalkan ke masyarakat,” pungkasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...