Pedoman Rakyat, Palopo – Walikota Palopo menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palopo, Tahun Anggaran 2020 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan.
Penandatanganan berita acara serah terima laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2020, oleh Walikota Palopo kemudian dilanjutkan penyerahan laporan, Keuangan Kepada Kepala BPK, yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Sulsel II. Pelaksanaannya di Kantor BPK RI Perwakilan Sulsel, Selasa (9/3/2021).
Walikota Palopo Judas Amir, menyampaikan Kami dari Kota Palopo, sangat berterima kasih kepada seluruh jajaran BPK, yang telah bersedia untuk menerima laporan keuangan yang akan ditindaklanjuti dengan pemeriksaan.
Baca Juga :
“Apabila belum ada yang sempurna Walikota sampaikan kiranya diberikan petunjuk dan bimbingan untuk dibina agar lebih baik lagi,” Jelasnya.
Walikota juga sampaikan bahwa kota Palopo mendapatkan WTP, juga karena bimbingan dari BPK dan kami siap untuk selalu bekerja dan bekerja.
Dengan penerimaan sederhana ini tapi semoga dampak besar, dan kita semua diberi nikmat Allah SWT, karena diterima untuk pertama kalinya untuk penyerahan laporan keuangan.
Kepala Sub Auditorat Sulsel II Suhardi, SE., M. Si, Ak.Ca, menyampaikan Hari ini melaksanakan kewajiban Undang-undang dimana kita berkewajiban untuk menyampaikan laporan pertanggungjawaban tiga bulan maksimal, setelah tahun anggaran berakhir.
“Di BPK itu pemeriksaan ada tiga jenis pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu, dan saat ini yang diserahkan kepada BPK, merupakan laporan keuangan APBD Kota Palopo tahun 2020.” Tambahnya.
“Kami melakukan pemeriksaan dengan jenis pemeriksaan keuangan dengan tujuan nantinya kita akan memberikan opini atas kesesuaian laporan keuangan yang sampai kepada BPK dengan mempertimbangkan beberapa hal. Dan kami sangat Apresiasi dalam rangka menyerahkan laporan keuangan kepada BPK dan ini penyerahan laporan keuangan pertama kali atas pertanggungjawaban APBD tahun 2020 Se Sulawesi Selatan.” Ujarnya.
Tentu kita berharap opini yang diberikan adalah opini yang baik karena ini bukan laporan yang pertama untuk kota Palopo dimana sebelumnya sudah disampaikan dan sudah beberapa kali mendapatkan WTP. Karena telah beberapa kali mendapatkan WTP dapat memudahkan kita untk WTP berikutnya dan hasil pemeriksaan dari penyerahan ini akan disampaikan paling lambat 60 hari.
Turut hadir pula Sekertaris Daerah Kota Palopo, Drs. Firmanza DP, SH., M.Si, Inspektur Kota Palopo, Asir Mangopo, Asisten III bagian Administrasi Umum Setda Kota Palopo Dr. dr. HM. Ishaq Iskandar, M.Kes, Kepala Bappeda Kota Palopo Hj. Raodatul Jannah, S.Sos, Plt. Kabag Keuangan Setda Kota Palopo Magfirani Nassa, S.STP., M.Si, Direktur Keuangan RSUD Sawerigading Aifah, S.STP.
Komentar