Pedoman Rakyat, Makassar – Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman bakal mengevaluasi OPD di lingkup Pemprov Sulsel.
Hal ini pun sebagai bentuk keseriusan dan ketegasan Andi Sudirman. Guna mendorong perbaikan prosedur tatanan penganggaran lebih baik. Serta mendorong ketertiban dan pelayanan yang semakin meningkat bagi bagi masyarakat banyak.
Terlebih lagi, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI memberikan predikat opini wajar dengan pengecualian (WDP) atas Laporan Hasil Pertanggungjawaban (LHP) BPK-RI Perwakilan Sulsel atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Sulsel Tahun Anggaran 2020.
Baca Juga :
Ada beberapa catatan BPK atas pemeriksaan laporan keuangan dan laporan kinerja Pemprov Sulsel untuk tahun 2020. Salah satunya, ditemukannya pada tiga OPD yang tekor pada kas bendahara atau adanya sisa kas yang merupakan kas di bendahara pengeluaran yang belum disetorkan ke kas daerah sampai dengan 31 Desember tahun 2020.
“Catatan dari BPK ini akan kami jadikan sebagai bahan evaluasi dan pemeriksaan lebih lanjut untuk OPD terkait,” tegasnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan ini atas rekomendasi dari Inspektorat. Sehingga kejadian tersebut agar tidak berulang kembali di tahun ini. Serta membentuk tim kerja yang lebih baik dan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas dalam menjalankan sistem pemerintahan.
“Kami butuh penguatan tim TAPD serta OPD. Tindak lanjut dalam 60 hari akan ditegasi untuk selesaikan dan jika ditemukan pelanggaran akan mengacu pada rekomendasi. Sanksi akan diberikan sesuai rekomendasi inspektorat” pungkasnya.
Lanjutnya, “ini juga menjadi warning untuk semua OPD. Sebagai pejabat negara, harus hati-hati. Setiap rupiah yang masuk ataupun yang keluar harus dipertanggungjawabkan sebaik-baiknya untuk orang banyak,” pintanya.
Komentar