BPKAD Sulbar Gandeng Bank Sulselbar Kaji Pinjaman Daerah untuk Percepat Pembangunan

Nhico
Nhico

Jumat, 14 Agustus 2026 15:35

BPKAD Sulbar Gandeng Bank Sulselbar Kaji Pinjaman Daerah untuk Percepat Pembangunan

Pedomanrakyat.com, Sulbar- Perkuat Pembiayaan Pembangunan, BPKAD Provinsi Sulawesi Barat Jajaki Skema Pinjaman Daerah Bersama Bank Sulselbar. Upaya tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja dan koordinasi yang dilaksanakan di Saoraja Priority Bank Sulselbar, Makassar, Jumat (14/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, didampingi Kepala Bidang Anggaran dan Bina Kabupaten, Abd. Kuddus, Kepala Bidang Perbendaharaan dan Akuntansi, Syaharuddin, beserta jajaran. Kunjungan kerja ini merupakan tindak lanjut dari upaya Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dalam mengkaji berbagai alternatif pembiayaan daerah guna mendukung pembangunan yang berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, jajaran BPKAD Sulbar melakukan koordinasi dan konsultasi dengan pihak PT Bank Sulselbar untuk memperoleh informasi yang lebih komprehensif terkait mekanisme, persyaratan, skema pembiayaan, analisis kelayakan, hingga tahapan pengajuan pinjaman daerah. Informasi tersebut diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembiayaan daerah yang efektif, terukur, dan sesuai dengan kemampuan fiskal daerah.

Kepala BPKAD Provinsi Sulawesi Barat, Mohammad Ali Chandra, menyampaikan bahwa pemanfaatan berbagai instrumen pembiayaan perlu dikaji secara mendalam agar pelaksanaannya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan akuntabilitas.

“Koordinasi ini menjadi langkah strategis untuk memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai skema pinjaman daerah. Dengan demikian, pemerintah daerah dapat menentukan kebijakan pembiayaan yang tepat dalam mendukung percepatan pembangunan di Sulawesi Barat,” ujarnya.

Langkah ini sejalan dengan upaya mewujudkan misi kelima Gubernur Sulawesi Barat, Suhardi Duka, yakni memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan akuntabel serta mewujudkan pelayanan dasar yang berkualitas.

Pinjaman daerah merupakan salah satu instrumen pembiayaan yang dapat dimanfaatkan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Ketentuan tersebut kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11 Tahun 2026 tentang Pemberian Pinjaman Daerah dalam rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional yang Bersumber dari Lembaga Keuangan Bank atau Lembaga Keuangan Bukan Bank.

 

 Komentar

Berita Terbaru
Metro23 September 2026 23:23
Bunda PAUD Makassar Dorong Komunikasi Efektif untuk Penguatan Pendidikan Anak Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pokja Bunda PAUD Kota Makassar menggelar kegiatan Public Speaking bertema “Speak with Confidence, Heart & Im...
Daerah23 September 2026 22:22
Bupati Syaharuddin Tinjau Peternakan 200 Ribu Ayam, Telur Sidrap Tembus Kalimantan
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Bupati Sidenreng Rappang (Sidrap), Syaharuddin Alrif, mengunjungi salah satu peternakan ayam petelur di Desa Mario, ...
Metro23 September 2026 21:25
Sekda Jufri Rahman: Pengendalian Inflasi Harus Jadi Agenda Strategis Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Selatan Jufri Rahman menekankan pentingnya pengendalian inflasi sebagai bagian ...
Olahraga23 September 2026 20:44
KALLA 10K 2026 Gandeng PASI, Makin Kompetitif dan Jadi Daya Tarik Pelari Elite
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla 10K akan berlangsung pada 10–11 Oktober 2026 di Anjungan Pantai Losari dengan menargetkan 4.500 pelari. Mengga...