Pedomanrakyat.com, Selayar – Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) mensosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan Percepatan Elektronifikasi Pemerintah Daerah (ETPD) di Ruang Pola Kantor Bupati, Kamis (16/01/2025).
Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan Drs. Ahmad Ansar, M. Si yang membuka kegiatan tersebut memaparkan terkait capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kepulauan Selayar pada Tahun 2024 baru berkisar 7,85 persen dari total pendapatan daerah.
Baca Juga :
Terkait hal tersebut, Ahmad Ansar menegaskan kepada Kepala Desa dan lurah, beserta aparat desa dan perangkat kelurahan serta PPPK sebagai peserta sosialisasi, agar senantiasa berperan aktif dalam mendukung upaya peningkatan PAD minimal 10 persen, serta perluasan cakupan ETPD dari 8,8 persen ke 15 persen dalam tahun 2025.
Harapan saya, peran tersebut berkontribusi positif dan signifikan meningkatkan pajak dan retribusi daerah secara non tunai di tahun-tahun yang akan datang,” ucap Ahmad Ansar.
Kepada pimpinan Bank Sulselbar yang juga turut hadir, Ahmad Ansar menyampaikan terima kasih atas kolaborasi dan kerjasamanya dalam upaya pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar meningkatkan PAD serta mengurangi ketergantungan transfer pemerintah pusat guna mendanai belanja daerah.
Komentar