BPOM Dapati Industri Farmasi Pakai Bahan Baku Propilen Glikol Ratusan Kali Lipat Lebihi Ambang Batas

Editor
Editor

Senin, 31 Oktober 2022 18:27

BPOM Dapati Industri Farmasi Pakai Bahan Baku Propilen Glikol Ratusan Kali Lipat Lebihi Ambang Batas.(F-INT)
BPOM Dapati Industri Farmasi Pakai Bahan Baku Propilen Glikol Ratusan Kali Lipat Lebihi Ambang Batas.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyebutkan dua perusahaan telah menggunakan Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dengan konsentrasi yang tinggi di dalam produk.

Kepala BPOM, Penny K Lukito mengatakan, pihaknya saat ini terus melakukan penelusuran. Tidak hanya pada industri atau perusahaan farmasi yang kedapatan menyalahi aturan, namun juga menginvestigasi ke suplier atau pemasok cemaran EG dan DEG yang malah digunakan sebagai bahan baku di industri farmasi itu.

“Nah ini yang sedang kita telusur. Siapa dan kemudian kemana lagi bahan pelarut tersebut diedarkan atau dibeli oleh industri yang mana lagi. Saya kira itu sangat penting sekali, sehingga digunakan dimana lagi itu bahan pelarut yang berbahaya tersebut yang seharusnya tidak digunakan,” ujar Penny, dalam jumpa pers, Senin (31/10/2022).

Kata dia, konsentrasi yang tinggi pada cemaran EG dan DEG itu bersumber dari bahan baku. Padahal, kedua cemaran tersebut sudah jelas-jelas dilarang sebagai bahan baku atau bahan utama dalam obat sirop.

“Bahwa kemungkinan besarnya ada indikasi konsentrasi yang tinggi di dalam produk jadi, konsentrasi yang tinggi dalam pencemaran bisa dimungkinkan sangat kuat adalah dari bahan baku,” sambungnya.

“Artinya, sumber bahan bakunya. Karena seharusnya ketentuan yang ada tidak dibolehkan adanya EG dan DEG sebagai bahan baku atau bahan tambahan dari proses produksi suatu obat,” imbuhnya.

Penny menyebut, dari temuan tersebut, pihak BPOM mengindikasi bahwa adanya penggunaan yang tidak sesuai syarat yang ada dari bahan baku tersebut. Dimana, dalam temuan ini, ada kemungkinan industri tersebut menggunakan kedua cemaran tersebut sebagai bahan baku obat.

“Bisa jadi salah satu kemungkinan adalah tidak menggunakan PEG dan PG malahan menggunakan EG dan DEG nya. Malah pencemarnya itu yang digunakan sebagai pelarutnya. Mengingat bahwa begitu tingginya hasil analisa yang kami dapatkan pada produk-produk yang tidak memenuhi syarat tersebut,” ungkapnya.

Sebagai informasi, BPOM telah mengumumkan dua perusahaan farmasi yang menyalahi standar dan persyaraktan kemanan, khasiat dan mutu. Dua perusahaan tersebut adalah PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

BPOM bekerja sama dengan Bareskrim Polri telah melakukan operasi ke lokasi dua perusahaan tersebut. Pihaknya menemukan penggunaan berlebihan Propilen Glikol yang mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).

 

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 21:32
Komitmen Pengembangan SDM, IWIP Raih Penghargaan Golden Leader JMSI Awards
Pedomanrakyat.com, Banten – PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP) dinilai sebagai Golden Leader Pembangunan Sumber Daya Manusia setelah m...
Metro11 Februari 2026 20:35
Ismail Fokus Perjuangkan Air Bersih, Jawab Harapan Warga Pesisir Utara Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar, Ismail menegaskan komitmennya untuk membantu warga yang berada di wilayah utara...
Metro11 Februari 2026 19:24
Waka DPRD Sulsel Sufriadi Arif Hadiri Groundbreaking Preservasi Jalan Rp274 Miliar di Takalar
Pedomanrakyat.com, Takalar – Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Sufriadi Arif, menghadiri kegiatan groundbreaking preservasi jalan Paket 2 Multi...
Metro11 Februari 2026 18:38
Turun ke Warga, Andi Odhika Janji Kawal Aspirasi Drainase, KIS, dan Bansos
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra Satriawan menggelar reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang ...