Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menetapkan aturan baru terkait ketetapan kandungan obat sirup di Indonesia.
Terbaru, setiap perusahaan farmasi yang melakukan registrasi obat tidak diperbolehkan mendaftarkan produk yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).
Hal itu Kepala BPOM Penny K Lukito sampaikan sekaligus merespons puluhan kasus kematian di Gambia, Afrika yang diduga disebabkan konsumsi obat sirup yang terkontaminasi DEG dan EG.
Baca Juga :
“Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan DEG dan EG,” kata Penny melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (15/10).
BPOM, kata Penny, selalu melakukan pengawasan secara komprehensif terkait pre dan post market terhadap produk obat yang beredar di Indonesia.
Berdasarkan penelusuran BPOM, keempat produk yang ditarik di Gambia tersebut tidak terdaftar di Indonesia, dan hingga saat ini produk dari produsen Maiden Pharmaceutical Ltd, India tidak ada yang terdaftar di BPOM.
Sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari Badan Kesehatan Dunia (WHO) itu terdiri dari Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup. Keempat produk tersebut diproduksi oleh Maiden Pharmaceuticals Limited, India.
“Namun demikian, sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan,” ujarnya.
Komentar