BPOM Perintah Produsen Obat Musnahkan Bahan Baku Tercemar EG

Nhico
Nhico

Jumat, 18 November 2022 11:16

BPOM Perintah Produsen Obat Musnahkan Bahan Baku Tercemar EG

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan agar seluruh produsen obat atau industri farmasi di Indonesia untuk segera memusnahkan bahan baku yang diperoleh dari distributor ‘bermasalah’.

Adapun distributor ‘bermasalah’ yang dimaksud BPOM adalah CV Chemical Samudera yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan cemaran pelarut etilen glikol (EG).

BPOM juga telah mencabut sertifikat CPOB dua pedagang besar farmasi PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo lantaran mereka terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.

“Kita umumkan kepada siapapun yang melakukan transaksi, baik pembelian atau pengadaan dari distributor yang sudah disebutkan tadi untuk segera menghentikan produksinya, membuang atau memusnahkan ya bahan pelarutnya, atau melaporkan ke BPOM tentunya,” kata Penny, Kamis (17/11).

Penny kemudian menjelaskan, dalam temuan kasus CV Chemical Samudera, BPOM dan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa senyawa PG dan juga EG yang disimpan dalam drum pada saat penggeledahan pada Rabu (9/11) lalu.

Drum berlabel PT Dow Chemical Company yang digunakan oleh CV Chemical Samudera tersebut diduga palsu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, CV Chemical Samudera diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG.

“Si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan. Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu. Artinya itu memang pelarut EG dan DEG,” kata dia.

Lebih lanjut, Penny pun menilai industri farmasi yang menerima bahan baku tersebut tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, lantaran BPOM sudah dari dulu memberikan aturan bahwa mereka harus melakukan uji terhadap bahan baku yang diterima dari distributor mana saja.

Dengan demikian, Penny mengatakan ada unsur kelalaian industri farmasi dari kasus ini. Dua industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan BPOM.

Sementara tiga industri farmasi lainnya, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan kepolisian.

“Karen juga ada industri farmasi yang memenuhi ketentuan, dia patuh melakukan pengujian dan mereka mendapatkan, mereka mengembalikan, dan itu tercatat. Sehingga akhirnya produk mereka aman. Jadi aspek kelalaian dari industri yang tidak melakukan ketentuan CPOB itu,” ujar Penny.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik05 Oktober 2024 23:27
Legislator NasDem Andre Tanta Ajak Warga Malimongan Tua Pilih Seto-Rezki
Pedomanrakyat.com, Makassar – Legislator Fraksi NasDem DPRD Sulawesi Selatan, Andre Prasetyo Tanta, ikut mendampingi calon wakil Wali Kota Makas...
Politik05 Oktober 2024 21:25
SAR Tinjau Bendungan Takkalasi, Janji Bakal Rutin Lakukan Pengerukan dan Perbaikan Pintu Air
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Calon Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif bersama anggota DPRD Sidrap, H. Faizal, meninjau Bendungan Sungai Takkalasi, S...
Politik05 Oktober 2024 20:21
Gagas Program Nyaman Berusaha, Seto-Rezki Bawa Angin Segar untuk Pelaku UMKM di Biringkanaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Calon wakil Wali Kota Makassar, Rezki Mulfiati Lutfi, tak henti-hentinya menyapa dan bersilaturahmi bersama warga ...
Politik05 Oktober 2024 18:20
Blusukan Special TSM-MO di Kelurahan Ujung Bulu, HSL Turun Gunung !
Pedomanrakyat.com, Parepare — Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Parepare nomor urut 3 Tasming Hamid-Hermanto (TSM-MO) melakukan kampanye ...