BPOM Perintah Produsen Obat Musnahkan Bahan Baku Tercemar EG

Nhico
Nhico

Jumat, 18 November 2022 11:16

BPOM Perintah Produsen Obat Musnahkan Bahan Baku Tercemar EG

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan agar seluruh produsen obat atau industri farmasi di Indonesia untuk segera memusnahkan bahan baku yang diperoleh dari distributor ‘bermasalah’.

Adapun distributor ‘bermasalah’ yang dimaksud BPOM adalah CV Chemical Samudera yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan cemaran pelarut etilen glikol (EG).

BPOM juga telah mencabut sertifikat CPOB dua pedagang besar farmasi PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo lantaran mereka terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.

“Kita umumkan kepada siapapun yang melakukan transaksi, baik pembelian atau pengadaan dari distributor yang sudah disebutkan tadi untuk segera menghentikan produksinya, membuang atau memusnahkan ya bahan pelarutnya, atau melaporkan ke BPOM tentunya,” kata Penny, Kamis (17/11).

Penny kemudian menjelaskan, dalam temuan kasus CV Chemical Samudera, BPOM dan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa senyawa PG dan juga EG yang disimpan dalam drum pada saat penggeledahan pada Rabu (9/11) lalu.

Drum berlabel PT Dow Chemical Company yang digunakan oleh CV Chemical Samudera tersebut diduga palsu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, CV Chemical Samudera diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG.

“Si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan. Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu. Artinya itu memang pelarut EG dan DEG,” kata dia.

Lebih lanjut, Penny pun menilai industri farmasi yang menerima bahan baku tersebut tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, lantaran BPOM sudah dari dulu memberikan aturan bahwa mereka harus melakukan uji terhadap bahan baku yang diterima dari distributor mana saja.

Dengan demikian, Penny mengatakan ada unsur kelalaian industri farmasi dari kasus ini. Dua industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan BPOM.

Sementara tiga industri farmasi lainnya, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan kepolisian.

“Karen juga ada industri farmasi yang memenuhi ketentuan, dia patuh melakukan pengujian dan mereka mendapatkan, mereka mengembalikan, dan itu tercatat. Sehingga akhirnya produk mereka aman. Jadi aspek kelalaian dari industri yang tidak melakukan ketentuan CPOB itu,” ujar Penny.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...