BPOM Perintah Produsen Obat Musnahkan Bahan Baku Tercemar EG

Nhico
Nhico

Jumat, 18 November 2022 11:16

BPOM Perintah Produsen Obat Musnahkan Bahan Baku Tercemar EG

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menginstruksikan agar seluruh produsen obat atau industri farmasi di Indonesia untuk segera memusnahkan bahan baku yang diperoleh dari distributor ‘bermasalah’.

Adapun distributor ‘bermasalah’ yang dimaksud BPOM adalah CV Chemical Samudera yang diduga mengoplos bahan baku obat sirop dengan cemaran pelarut etilen glikol (EG).

BPOM juga telah mencabut sertifikat CPOB dua pedagang besar farmasi PT Megasetia Agung Kimia PT Tirta Buana Kemindo lantaran mereka terbukti menyalurkan pelarut Propilen Glikol (PG) yang tidak memenuhi syarat.

“Kita umumkan kepada siapapun yang melakukan transaksi, baik pembelian atau pengadaan dari distributor yang sudah disebutkan tadi untuk segera menghentikan produksinya, membuang atau memusnahkan ya bahan pelarutnya, atau melaporkan ke BPOM tentunya,” kata Penny, Kamis (17/11).

Penny kemudian menjelaskan, dalam temuan kasus CV Chemical Samudera, BPOM dan pihak kepolisian menemukan barang bukti berupa senyawa PG dan juga EG yang disimpan dalam drum pada saat penggeledahan pada Rabu (9/11) lalu.

Drum berlabel PT Dow Chemical Company yang digunakan oleh CV Chemical Samudera tersebut diduga palsu. Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, CV Chemical Samudera diduga menggunakan drum tersebut untuk meracik atau mengoplos zat cemaran EG.

“Si penjahat ini melakukan mengoplos dan memalsukan. Jadi ada satu industri farmasi menerima satu batch bahan pelarut yang terdiri dari tiga drum, dua drumnya kita cek memenuhi persyaratan 0,1 persen EG dan DEG nya, satunya lebih dari 90 persen kandunganya, bayangkan itu. Artinya itu memang pelarut EG dan DEG,” kata dia.

Lebih lanjut, Penny pun menilai industri farmasi yang menerima bahan baku tersebut tidak bisa lepas tangan dalam kasus ini, lantaran BPOM sudah dari dulu memberikan aturan bahwa mereka harus melakukan uji terhadap bahan baku yang diterima dari distributor mana saja.

Dengan demikian, Penny mengatakan ada unsur kelalaian industri farmasi dari kasus ini. Dua industri farmasi, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical telah resmi ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan penyidikan BPOM.

Sementara tiga industri farmasi lainnya, yakni PT Afi Farma, PT Samco Farma dan PT Ciubros Farma masih dalam proses penyidikan kepolisian.

“Karen juga ada industri farmasi yang memenuhi ketentuan, dia patuh melakukan pengujian dan mereka mendapatkan, mereka mengembalikan, dan itu tercatat. Sehingga akhirnya produk mereka aman. Jadi aspek kelalaian dari industri yang tidak melakukan ketentuan CPOB itu,” ujar Penny.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro31 Agustus 2026 07:30
Kembali ke Kampung Halaman, Heriwawan Jalan Sehat Bareng 1.000 Warga Tellulimpoe Sinjai
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Anggota DPRD Sulawesi Selatan, Heriwawan, kembali ke kampung halamannya di Kecamatan Tellulimpoe, Kabupaten Sinjai, ...
Nasional30 Agustus 2026 19:22
Kemenhut Amankan 40 Hektare Zona Inti TNBBS, 4 Tersangka Perambahan dan Perburuan Ditahan
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Kementerian Kehutanan melalui Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) Wilayah Sumatera bersama Balai Be...
Olahraga30 Agustus 2026 18:30
KONI Makassar Siapkan Porkot 2027, Ismail Ingin Lahirkan Talenta Baru
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar mulai menyiapkan regenerasi atlet melalui Pekan Olahraga K...
Metro30 Agustus 2026 17:25
Alhamdulillah, Kafilah Sulsel Sabet Juara 2 MTQ VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Kafilah Provinsi Sulawesi Selatan menorehkan prestasi membanggakan dalam Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) VII...