Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) mewanti-wanti penggunaan kosmetik mengandung bahan berbahaya.
Tidak sedikit kosmetik seperti lipstik, eye shadow, pemerah pipi atau blush on hingga produk lain, ditemukan memakai zat pewarna yang umum dipakai untuk kertas, tekstil, hingga tinta.
Kandungan berbahaya tersebut biasanya meliputi jingga K1, merah K3, dan merah K10.
Baca Juga :
Ketiganya berbahaya dan dilarang dikarenakan bersifat karsinogenik atau berisiko memicu kanker.
Berikut kandungan terlarang yang banyak ditemukan pada kosmetik, menurut keterangan resmi BPOM RI di akun Instagram @BPOM_RI, Selasa (28/2/2024):
Menyebabkan iritasi pada saluran pencernaan, kerusakan hati, dan dapat menyebabkan kanker.
Berikut empat jenis kosmetik yang mengandung pewarna dilarang atau berbahaya:
Hengfang lipstick: mengandung K3
Miss Girl Eyeshadow Blush On No.1: mengandung K3
TAILAIMEI 12 Eye Shadow dan 4 Blush & 3 Two Way Cakes: mengandung Jingga K1.
Pudaier Lip Gloss: Mengandung K10
Komentar