Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI Penny K Lukito menyebut ada dua lagi perusahaan farmasi yang tidak memenuhi ketentuan produksi obat yang baik.
Hal ini diungkapkan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI.
“Besok kami akan press conference lagi untuk detailnya. Dan ada perkembangan Bu, ada tambahan industri farmasi tidak memenuhi ketentuan, tambahan dua,” ungkap Penny dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI Selasa (8/11/2022).
Baca Juga :
Sejauh ini, BPOM sudah menindaklanjuti tiga perusahaan farmasi terkait cemaran etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG). Ketiga perusahaan tersebut yakni:
- PT Yarindo
- PT Universal Pharmaceutical Industry
- PT Afi Farma
Penny mengatakan ketiga perusahaan farmasi tersebut telah diberi sanksi administrasi berupa penarikan cara produksi obat yang baik (CPOB) dan izin edar dari produk-produknya.
Selain itu, Penny menyebut ketiga industri farmasi itu juga telah berproses untuk pidana serta penetapan tersangka dalam waktu secepatnya.
Sebelumnya, BPOM telah membeberkan tiga perusahaan tersebut diduga melakukan unsur pidana. Berdasarkan hasil pengujian, ditemukan adanya kandungan EG dan DEG yang melebihi ambang batas aman pada produk dan bahan bakunya.
Komentar