BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

Nhico
Nhico

Senin, 26 Desember 2022 18:21

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3.955 item produk makanan dan minuman tidak memenuhi standar.

Total seluruh item produk tersebut mencapai 66.113 paks dengan nilai ekonomi Rp 666 juta.

“Temuan itu berdasarkan pengawasan rutin khusus pangan yang difokuskan pada pangan olahan terkemas kedaluwarsa, ilegal, dan rusak di sarana peredaran,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual pada Senin, 26 Desember 2022.

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Hingga 21 Desember 202, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri atas 1.928 retail, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan 66.113 paks produk tersebut terbagi menjadi beberapa bagian.

Produk kadaluarsa ditemukan paling banyak, yakni 55,93 persen. Kemudian produk tanpa izin edar sebesar 35,9 persen dan produk pangan rusak sebesar 8,1 persen.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan, 769 atau 31,98 persen sarana menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Rinciannya, 30,27 persen di sarana retail; 1,53 persen di gudang distributor, dan di gudang importir sebesar 0,08 persen. “Sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan berada di sarana ritel,” kata Rita.

Adapun temuan-temuan itu dominan terdeteksi di beberapa wilayah. Pangan kedaluwarsa tertinggi ditemukan di Indonesia bagian timur, yakni di UPT Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Kemudian produk tanpa izin edar ditemukan di Tarakan, Kalimantan Timur; Rejang Lebong, Bengkulu; Tangeran; Banjarmasin; dan DKI Jakarta. Semenntara itu, pangan yang rusak di Kabupaten Mimika, Papua; Kupang; Kabupaten Sungai Penuh, Jambi; Kendari; dan Surabaya.

“Lima jenis pangan tidak memenuhi ketentuan yang terbesar adalah kadaluarsa minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai, minuman serbuk perasa,” ucap Rita.

Sedangkan yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan atau BTP, makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis.

“Untuk produk yang rusak adalah saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan dan minuman mengandung mengandung susu,” tutur Rita.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...