BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

Nhico
Nhico

Senin, 26 Desember 2022 18:21

BPOM Temukan 66.113 Produk Tak Penuhi Standar, Mulai Mi Instan hingga Kopi

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 3.955 item produk makanan dan minuman tidak memenuhi standar.

Total seluruh item produk tersebut mencapai 66.113 paks dengan nilai ekonomi Rp 666 juta.

“Temuan itu berdasarkan pengawasan rutin khusus pangan yang difokuskan pada pangan olahan terkemas kedaluwarsa, ilegal, dan rusak di sarana peredaran,” ujar Kepala BPOM Penny K. Lukito dalam konferensi pers virtual pada Senin, 26 Desember 2022.

BPOM melakukan pemeriksaan serentak di 34 balai besar POM dan 39 kantor BPOM di kabupaten dan kota.

Hingga 21 Desember 202, BPOM melakukan pengawasan terhadap 2.412 sarana peredaran yang terdiri atas 1.928 retail, 437 gudang distributor, 15 gudang e-commerce, dan 46 gudang importir.

Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM Rita Endang mengatakan 66.113 paks produk tersebut terbagi menjadi beberapa bagian.

Produk kadaluarsa ditemukan paling banyak, yakni 55,93 persen. Kemudian produk tanpa izin edar sebesar 35,9 persen dan produk pangan rusak sebesar 8,1 persen.

Hasil pengawasan tersebut menunjukkan, 769 atau 31,98 persen sarana menjual produk yang tidak memenuhi ketentuan.

Rinciannya, 30,27 persen di sarana retail; 1,53 persen di gudang distributor, dan di gudang importir sebesar 0,08 persen. “Sebagian besar produk yang tidak memenuhi ketentuan berada di sarana ritel,” kata Rita.

Adapun temuan-temuan itu dominan terdeteksi di beberapa wilayah. Pangan kedaluwarsa tertinggi ditemukan di Indonesia bagian timur, yakni di UPT Kupang, Manokwari, Ambon, Merauke, dan Kendari.

Kemudian produk tanpa izin edar ditemukan di Tarakan, Kalimantan Timur; Rejang Lebong, Bengkulu; Tangeran; Banjarmasin; dan DKI Jakarta. Semenntara itu, pangan yang rusak di Kabupaten Mimika, Papua; Kupang; Kabupaten Sungai Penuh, Jambi; Kendari; dan Surabaya.

“Lima jenis pangan tidak memenuhi ketentuan yang terbesar adalah kadaluarsa minuman serbuk kopi, bumbu dan kodimen, mi instan, bumbu siap pakai, minuman serbuk perasa,” ucap Rita.

Sedangkan yang tanpa izin edar adalah bahan tambahan pangan atau BTP, makanan ringan, mi instan, cake, krimer, dan kental manis.

“Untuk produk yang rusak adalah saus sambal, krimer, kental manis, susu UHT, mi instan dan minuman mengandung mengandung susu,” tutur Rita.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik23 November 2024 01:46
Rusdi Masse ‘RMS’ Yakin Irwan-Sudirman Terpilih Menang Pilkada, Lengkapi Kemenangan NasDem di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Ketua DPW Partai NasDem Sulawesi Selatan, Rusdi Masse Mappasessu yakin dengan kemenangan Pasangan calon atau Paslon...
Politik22 November 2024 23:51
Dukungan untuk Seto-Rezki Makin Kuat Jelang Pencoblosan, Teranyar dari Ratusan Masyarakat Panakkukang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan warga Kelurahan Tamamaung, Kecamatan Panakkukang terhadap pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Ma...
Politik22 November 2024 22:18
Lawan ‘Halangi’ Dua Truk Mogok, Puluhan Ribu Warga Pinrang Tetap Setia Hadiri Kampanye Irwan-Sudirman, Panik Yah
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid-Sudirman Bungi, menggelar kampanye akb...
Politik22 November 2024 20:47
Dihadapan Puluhan Ribu Masyarakat, Irwan-Sudirman Komitmen Perjuangkan Kemajuan Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Puluhan Ribu masyarakat banjiri kampanya Akbar pasangan calon atau Paslon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Pinrnag...