Pedomanrakyat.com, Makassar – Presenter televisi Brigita Purnawati Manohara hadir di Pengadilan Tipikor Makassar untuk memberikan keterangan terkait aliran dana perkara suap dan gratifikasi, Bupati Mamberamo Tengah nonaktif Ricky Ham Pagawak.
Dalam kesaksiannya Brigita Purnawati Manohara mengaku mengenal Ricky Ham Pagawak sejak tahun 2012 di salah satu tempat makan di sebuah hotel.
“2012 di lounge-nya salah satu hotel di tempat makan di atas itu hotel,” kata Brigita di Pengadilan Tipikor Makassar, Rabu (4/10).
Baca Juga :
Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan kepada Brigita Purnawati Manohara terkait sejumlah uang yang diterima dari terdakwa.
Jaksa merinci uang yang diterima Brigita dari Ricky Ham sebanyak Rp 380 juta.
– 31 Agustus 2013 sebesar Rp 25 juta.
– 20 September 2013 Rp 25 juta.
– 30 Desember 2013 Rp 50 juta.
– 6 Februari 2014 Rp 20 juta.
– 3 April 2014 Rp 50 juta.
– 24 April 2014 Rp 30 juta.
– 8 Mei 2014 Rp 50 juta.
– 12 November 2014 Rp 30 juta.
– 25 Desember 2015 Rp 20 juta.
– 7 Januari 2015 Rp 50 juta.
– 25 Januari 2015 Rp 30 juta.
“(Pernah) transfer seingat saya 380 juta tapi sudah saya kembalikan 400 juta,” kata Brigita.
Brigita mengaku uang dari Ricky Ham dirinya gunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
“Untuk kehidupan sehari-hari,” ujarnya.
Komentar