Brigjen Endar usai Dicopot dari Dirlidik: Saya Kecewa dengan Internal KPK

Nhico
Nhico

Selasa, 04 April 2023 12:17

Brigjen Endar usai Dicopot dari Dirlidik: Saya Kecewa dengan Internal KPK

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Pol Endar Priantoro mengaku kecewa dengan pimpinan lembaga antirasuah.

Endar kecewa lantaran dirinya diberhentikan dari jabatannya sebagai Dirlidik pada akhir Maret 2023 kemarin.

Pasalnya, Endar mengaku tidak mempunyai kesempatan bertanya langsung kepada lima pimpinan KPK mengenai polemik yang terjadi.

Bahkan, untuk sekedar komunikasi dengan Ketua KPK Komjen Pol (Pur) Firli Bahuri pun dia mengaku tak pernah.

“Saya enggak pernah komunikasi (dengan Firli) saya dipanggil juga enggak pernah. Saya juga kecewa sekali dengan internal, ya. Kalau memang kemarin lima pimpinan langsung bertemu saya, saya pengin tanya dong, saya sudah tiga tahun di sini, alasan (pemberhentiannya) apa. Gentle saja,” ujar Endar di Gedung Pusat Studi Antikorupsi, Senin (3/4/2023).

Endar mengaku selama ini menghormati seluruh pimpinan KPK. Namun menurut dia, jika ada perbedaan pendapat dalam suatu hal merupakan hal wajar. Dia meminta kesempatan untuk bisa berdiskusi lebih jauh terkait polemik ini.

“Saya hormat lah sama pimpinan. Kalau ada perbedaan pendapat atau apa ya itu kita punya hak dong. Kasih dong kesempatan,” kata dia.

Endar menceritakan kronologi dirinya memperoleh surat keterangan pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri. Endar mengaku itu terjadi Pada Jumat, 31 Maret 2023. Endar mengaku dipanggil pimpinan KPK Nurul Ghufron yang didampingi Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya Hardianto Harefa, Kabiro Hukum, Kabiro SDM, dan Inspektur.

Pemanggilan itu, kata Endar, untuk menyerahkan SK pemberhentian dengan hormat dan surat penghadapan ke institusi asal Polri.

Saat pertemuan, Endar membawa surat dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tertanggal 29 Maret 2023 yang memerintahkan perpanjangan penugasan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.

“Akhirnya jadi pertanyaan saya, kok ada surat pemberhentian dengan hormat, sementara Kapolri itu memperpanjang tugas saya. Ini kan perlu saya meminta kepastian hukum,” kata Endar.

“Saya menghadap beliau (Kapolri). Katanya, laksanakan perintah saya, karena Sprin-nya kan ada. Sprin tugasnya ada. (Surat) ini tanggal 29 Maret jawaban (atas surat rekomendasi dari KPK) 11 November 2022, intinya menghadapkan kembali kalau saya tetap melaksanakan penugasan di KPK,” ucap Endar.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 September 2026 18:24
Fatmawati Rusdi Minta Sekolah Tegakkan Aturan Gawai, Orang Tua Awasi Waktu Layar Anak
Pedomanrakyat.com, Tana Toraja – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi mengingatkan pentingnya pendampingan orang tua dan sekolah dala...
Metro27 September 2026 18:22
Pemilahan Sampah Diperkuat, 24 BSU di Kecamatan Wajo Jadi Garda Depan Sebelum Sampah ke TPA
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, terus memperluas jangkauan program iuran sampah gratis bagi masyarakat berpenghasilan re...
Metro27 September 2026 16:27
Aliyah Mustika Ilham Hadiri Milad ke-45 BKMT, Perkuat Semangat Pemberdayaan Umat
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar sekaligus Ketua Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT) Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, m...
Metro26 September 2026 23:02
Wagub Sulsel Fatmawati Rusdi Tekankan Ketahanan Keluarga untuk Cegah Kekerasan
Pedomanrakyat.com, Rantepao – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi menegaskan pentingnya ketahanan keluarga sebagai fondasi pencegaha...