Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mengalokasikan Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp7 miliar pada APBD 2026. Namun hingga kini, belum ada pengajuan resmi dari perangkat daerah teknis terkait penggunaan anggaran tersebut.
Kepala Bidang Perencanaan Anggaran BKAD Maros, Andi Arham Rizkiawan, menyampaikan bahwa penggunaan BTT harus melalui prosedur administrasi yang ketat dan sesuai ketentuan.
“Sampai saat ini belum ada pengajuan dari SKPD teknis, termasuk untuk penanganan dampak angin kencang yang merusak rumah warga. Penggunaan BTT tetap menunggu pengajuan resmi,” ujarnya.
Baca Juga :
Ia menjelaskan, mekanisme penggunaan BTT telah diatur dalam Peraturan Bupati Maros Nomor 35 Tahun 2023, salah satunya mensyaratkan penetapan status tanggap darurat oleh Bupati. Setelah itu, perangkat daerah terkait mengajukan permohonan penggunaan BTT disertai hasil verifikasi lapangan dan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB).
“Jika disetujui pimpinan daerah, PPKD selaku BUD wajib mencairkan BTT paling lambat satu hari kerja sejak permohonan lengkap diterima,” jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris BPBD Maros, Nasrul, mengatakan meski beberapa wilayah terdampak cuaca ekstrem dan angin kencang, BPBD belum menggunakan dana BTT. Bantuan kepada warga masih bersumber dari anggaran internal BPBD.
“Penggunaan BTT memang diperuntukkan bagi kebencanaan besar dengan prosedur tertentu. Kami berharap Maros tidak mengalami bencana besar,” katanya.

Komentar