Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sidang gugatan harta gona-gini yang diajukan oleh Gideon Tengker terhadap Rieta Amilia, mantan istrinya, telah dimulai.
Musisi lawas ini menggugat Rieta Amilia atas klaim bahwa ia memiliki hak atas sejumlah aset yang diperoleh selama pernikahan mereka.
Dalam wawancaranya, kuasa hukum Gideon Tengker, Erles Rareral, menjelaskan perkembangan terbaru dalam sidang tersebut.
Sidang perdana digelar hari ini dengan tujuan memeriksa berkas-berkas dan kehadiran pihak yang digugat.
Namun, hanya pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jakarta Selatan yang hadir sebagai tergugat dalam sidang ini.
Erles Rareral mengungkapkan bahwa terdapat beberapa pihak yang menjadi tergugat dalam kasus ini.
Pertama, Rieta Amilia Beta, mantan istri Gideon Tengker.
Kedua, BPN Jakarta Pusat, ketiga, BPN Jakarta Selatan, keempat, BPN Kabupaten Gianyar, dan kelima, kantor Badan Pertahanan Nasional Kabupaten Klungkung.
Semua pihak tersebut terlibat dalam gugatan ini karena berkaitan dengan sertifikat hak kepemilikan yang dikeluarkan oleh BPN, yang menjadi bukti klaim Gideon Tengker.
“Agenda kita hari ini sidang perdana di mana lebih kepemerriksaan berkas-berkas dan kehadiran dari para pihak yang digugat. Namun sampai hari ini kita lihat bersama-sama yang datang cuma tergugat dari BPN Jakarta Selatan,” kata Erles Rareral kepada wartawan usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (22/6/2023).
Selanjutnya, Erles Rareral juga mengungkapkan jenis aset yang menjadi objek gugatan dalam kasus ini. Menurut kuasa hukum Gideon Tengker, aset yang dimaksud meliputi rumah di Cempaka Putih, apartemen, hotel di Bali, dan dan rumah produks Frame Ritz.
Gideon Tengker berpendapat bahwa aset-aset tersebut diperoleh selama pernikahan mereka dan ia berhak atasnya.
“Karena bagaimana pun juga menurut informasi dari keterangan klien kami bahwa, harta-harta itu didapat saat (masih) bersama,” sambungnya.
Total nilai aset yang diklaim oleh Gideon Tengker mencapai sekitar Rp 300 miliar. Jumlah tuntutan awal sebesar Rp 100 miliar telah mengalami peningkatan setelah ditemukan berbagai informasi mengenai keberadaan aset tersebut, termasuk hasil penelusuran di Bali.
“Kalau harta-harta itu kurang lebih sekitar Rp 300 miliar. Setelah kami tata ya, setelah kami mencari tau informasi informasi keberadaan aset di mana letak aset, seperti rumah di tebet, ada yg di Kemang, di daerah SCBD, jadi setelah kami total lebih lah Rp 300 M. Pertama kan kami waktu itu 100 miliar, setelah kami telusuri sampai saya ke Bali, memang seperti informasi informasi yang kami dapat hasilnya cukup banyak,” sambungnya lagi.
Sementara itu, karena sidang tersebut tidak dihadiri oleh tergugat lain, maka Majelis Hakim memutuskan untuk menunda sidang. Sidang lanjutan gugatan harta gana-gini rencananya akan kembali digelar pada 6 Juli 2023.
Komentar