Bulan Ramadhan, Masjid Diminta Atur Pengeras Suara

Nhico
Nhico

Jumat, 01 April 2022 13:52

Ilustrasi Toa Masjid.(F-INT)
Ilustrasi Toa Masjid.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pimpinan Pusat Dewan Masjid Indonesia (DMI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Jelang Ramadhan tertanggal 11 Maret 2022.yang ditanda tangani oleh Ketua Umum DMI Jusuf Kalla.

Salah satu poin dalam SE ini mengimbau agar masjid atau Musala dapat menggunakan pengeras suara ke dalam untuk aktivitas ceramah.

“Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam,”bunyi poin d dalam edaran yang dikutip dari laman resmi DMI, Jumat,(1/4/2022).

Pada edaran itu juga turut mengatur penggunaan pengeras suara ke luar hanya untuk adzan dan Iqamah. Serta tartil Quran diatur durasinya kurang lebih 5 hingga 10 menit sebelum tanda waktu sholat tiba.

Selain itu, DMI meminta agar tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya.

“Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja,”ujarnya.

Kemudian, DMI juga meminta agar umat Islam tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (Prokes) dengan memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah. Serta memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya.

Berikut isi edaran lengkap DMI jelang Ramadhan tertanggal 11 Maret 2022:

1. Masjid/mushala dimakmurkan untuk ibadah bulan suci Ramadan 1443 Hijriah dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan (memakai masker, membawa alat ibadah sendiri, berwudhu dari rumah) dan memelihara kebersihan lingkungan masjid/mushala sebaik-baiknya yang menjamin terjaganya kesehatan seluruh jemaah.

2. Seluruh jajaran pimpinan DMI di seluruh tingkatan, Ortom, Batom, DKM, dan Takmir masjid/mushala mengutamakan kekhusyukan dan kesyahduan bulan suci Ramadhan dengan:

a. Menggunakan pengeras suara luar hanya untuk azan, iqamah, dan tartil Quran yang diatur durasinya antara 5-10 menit sebelum tanda waktu shalat tiba.

b. Tidak menggunakan pengeras suara luar untuk melakukan dzikir/doa para imam shalat, tahlilan, puji-pujian, barzanji, nasyid, lagu-lagu religi, dan sejenisnya. Apabila menghendaki penggunaan pengeras suara maka hendaknya menggunakan pengeras suara dalam saja.

c. Menjauhkan pengeras suara masjid/mushala dari anak-anak dan suara-suara gaduh.

d. Semua bentuk ceramah dan kultum hendaknya menggunakan pengeras suara dalam.

e. Kegiatan tadarus atau tilawatil Quran dengan menggunakan pengeras suara hendaknya hanya diperuntukkan bagi yang sudah fasih/lancar dan memiliki kemampuan qiraatil Quran yang bagus dengan tetap memperhatikan batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat.

f. Takbiran dalam rangka menghidupkan malam Hari Raya Idul Fitri hendaknya dilakukan serentak oleh DKM/takmir masjid/mushala dengan mengatur penggunaan pengeras suara luar sampai batas waktu istirahat (jam tidur) masyarakat (pukul 22.00) dan setelah itu dapat dilanjutkan dengan menggunakan pengeras suara dalam

3. sahur on the street, kegiatan buka bersama, takjil di masjid/mushala, takbiran keliling di malam Idul Fitri, dan pelaksanaan shalat Id diimbau untuk dilaksanakan dengan perencanaan sebaik-baiknya, tertib, disiplin/ketat menerapkan protokol kesehatan dan agar tidak menyalakan petasan/mercon selama bulan suci Ramadan.

4. pembagian zakat fitrah, zakat mal, Infaq, sedekah, dan bantuan sosial agar dilaksanakan dengan cara menyerahkan langsung ke rumah-rumah fakir miskin, yatim piatu, dan para dhuafa lainnya oleh para petugas DKM/takmir setempat.

 Komentar

Berita Terbaru
International18 Oktober 2024 10:15
Rusia Warning Israel Jangan Serang Situs Nuklir Iran
Pedomanrakyat.com, Rusia – Rusia memperingatkan Israel untuk tidak coba-coba mempertimbangkan menyerang fasilitas nuklir Iran. Wakil Menteri L...
Metro18 Oktober 2024 10:03
Bersama Pejabat Kantor Wilayah Perbendaharaan Negara, Pjs Arwin Dorong Serapan APBN-APBD Makassar 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pjs Wali Kota Makassar Andi Arwin Azis mendorong seluruh perangkat daerah Kota Makassar agar mempercepat serapan A...
Politik18 Oktober 2024 09:54
Andalan Hati Semakin Kuat, 63 Legislator DPRD Sulsel Siap Menangkan Pilgub 2024
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan politik untuk pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sudirman Sulaiman- Fatmawati Rusd...
Metro18 Oktober 2024 09:49
Diduga Langgar Netralitas, Bawaslu Sulsel Periksa Oknum Kepala Sekolah di Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Seorang kepala sekolah di Makassar, berinisial Hj SA telah menjalani pemeriksaan intensif di Kantor Bawaslu Sulsel J...