Buntut Hasil Rapat Baleg DPR soal Putusan MK, PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Pilkada Jakarta

Nhico
Nhico

Rabu, 21 Agustus 2024 16:35

Logo PDIP.(F-INT)
Logo PDIP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – DPR" href="https://pedomanrakyat.com/tag/baleg-dpr/">Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Sehari setelah putusan MK diketok, DPR" href="https://pedomanrakyat.com/tag/baleg-dpr/">Baleg DPR langsung menggelar rapat. Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi13 Juli 2026 13:05
Manfaatkan Penghapusan Denda, Bapenda Maros Buka Loket PBB-P2 di Setiap Kecamatan
Pedomanrakyat.com, Maros – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka layanan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Pe...
Daerah13 Juli 2026 12:42
Catur Luwu Timur Bersinar, Satya Sakti dan Haji Rahman Persembahkan Dua Emas
Pedomanrakyat.com, Lutim – Luwu Timur kembali menorehkan prestasi di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan dengan keluar sebagai juara umum Kejuaraa...
Daerah13 Juli 2026 10:07
Jembatan Pakere Mulai Dibangun, Bupati Chaidir Syam Pastikan Tender Segera Berjalan
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan pembangunan Jembatan Pakere (Jembatan Haji Bohari) yang ambruk sejak ...
Metro13 Juli 2026 09:10
Munafri Dampingi Fadly Zon Tinjau Benteng Rotterdam Persiapan Revitalisasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendampingi Menteri Kebudayaan RI, Fadli Zon meninjau kawasan Benteng Rotte...