Buntut Hasil Rapat Baleg DPR soal Putusan MK, PDIP Tak Bisa Usung Cagub di Pilkada Jakarta

Nhico
Nhico

Rabu, 21 Agustus 2024 16:35

Logo PDIP.(F-INT)
Logo PDIP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – DPR" href="https://pedomanrakyat.com/tag/baleg-dpr/">Baleg DPR menggelar rapat membahas revisi UU Pilkada yang menyepakati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal syarat baru partai politik mengusung calon kepala daerah hanya berlaku bagi partai tanpa kursi DPRD.

Hasil rapat tersebut, jika tidak ada perubahan lagi, menyebabkan PDIP tidak bisa mengusung calon gubernur-wakil gubernur sendiri di Pilkada DKI Jakarta.

Sehari setelah putusan MK diketok, DPR" href="https://pedomanrakyat.com/tag/baleg-dpr/">Baleg DPR langsung menggelar rapat. Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK. Berikut ini draf yang ditampilkan dan dibacakan dalam rapat dan kemudian disetujui:

Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan

(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Provinsi dapat mendaftarkan calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur dengan ketentuan:

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10% (sepuluh persen) di provinsi tersebut

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2.000.000 (dua juta) jiwa sampai 6.000.000 (enam juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6.000.000 (enam juta) jiwa sampai 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut

d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12.000.000 (dua belas juta) jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5% di provinsi tersebut

 Komentar

Berita Terbaru
Politik13 September 2024 19:23
KPU Serahkan Hasil Vermin Perbaikan ke LO Bapaslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan kegiatan Penyerahan Hasil Verifikasi Administrasi Perbai...
Daerah13 September 2024 19:05
Tasming Hamid – Hermanto Siap Wujudkan 18 Program Prioritas untuk Parepare yang Lebih Sejahtera
Pedomanrakyat.com, Parepare – Ribuan warga dari tiga kelurahan di Kecamatan Bacukiki Barat berkumpul dalam kegiatan “TSM-MO Mendengar”, ...
Politik13 September 2024 18:55
Dukung Andalan – Hati, Mantan Bupati Jeneponto Iksan Iskandar : Ini mi Anak Muda yang Kita Harapkan di Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jeneponto – Masyarakat Kelurahan Tolo, Kecamatan Kelara, Kabupaten Jeneponto menyambut gembira atas kehadiran bakal calon Gub...
Ekonomi13 September 2024 17:41
Jokowi Minta ASN Pindah ke IKN Sebanyak-banyaknya: Keramaian yang Dibutuhkan IKN
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden Joko Widodo (Jokowi) ingin agar Ibu Kota Nusantara (IKN) jadi sebuah pusat keramaian baru di belahan Indon...