Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kesehatan RI menyebut dari dua laporan kasus, baru satu yang terkonfirmasi gangguan ginjal akut progresif atipikal (GGAPA).
Satu kasus tersebut berusia balita 1 tahun, meninggal pasca mengalami keluhan tidak bisa buang air kecil seusai meminum obat sirup merek Praxion.
“Dalam rangka kehati-hatian, meskipun investigasi terhadap penyebab sebenarnya kasus ini masih berlangsung, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sudah mengeluarkan perintah penghentian sementara produksi dan distribusi obat yang dikonsumsi pasien hingga investigasi selesai dilaksanakan,” demikian keterangan resmi Kemenkes RI, Senin (6/2/2023)
Baca Juga :
“Terkait perintah penghentian sementara dari BPOM, industri farmasi pemegang izin edar obat tersebut telah melakukan voluntary recall (penarikan obat secara sukarela),” lanjutnya.
BPOM RI disebut sudah melakukan investigasi sampel produk obat dan bahan baku dari sisa yang dikonsumsi pasien.
Sampel dari edaran dan tempat produksi, diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN). BPOM RI juga turun mengecek sarana produksi.
Kemenkes meminta seluruh Dinas Kesehatan mewaspadai kemunculan kasus serupa terkait dengan gejala GGAPA dan penggunaan obat sirup.
Secara kumulatif, hingga 5 Februari 2023 sudah ada 326 kasus GGAPA dan satu suspek di 27 provinsi seluruh Indonesia. Ada 116 kasus dinyatakan sembuh, enam masih menjalani perawatan.
Komentar