Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mantan kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara dan M Burhanuddin telah resmi melayangkan gugatan secara perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (15/8) hari ini.
“Hari ini kami sudah memasukkan, gugatan perbuatan melawan hukum, dari Pengacara Merah Putih,” kata Deolipa di PN Jakarta Selatan.
Deolipa mengatakan gugatan itu berkaitan dengan pencabutan surat kuasa pendampingan hukum terhadap Bharada E dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau J.
Baca Juga :
Dalam gugatan ini, tercatat ada tiga pihak tergugat.
Mereka adalah Bharada Richard alias E, Ronny Talapessy selaku kuasa hukum Bharada E saat ini, dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo serta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Komentar