Pedomanrakyat.com, Jakarta – Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa dan Karo SDM Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya, Selasa (11/4) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang.
Laporan itu dibuat Endar melalui kuasa hukumnya Rakhmat Mulyana buntut pemberhentian dirinya sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 11 April 2023.
Baca Juga :
Cahya Hardianto Harefa dan Zuraida Retno Pamungkas dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penyelahgunaan wewenang atau jabatan UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat 1 Jo Pasal 421 KUHP.
“Kami menilai Sekjen dan Karo SDM ini menyalahgunakan wewenang sebagai pejabat negeri sipil yang berwenang, tidak mendasarkan pada peraturan,” kata Rakhmat, Selasa (11/4).
Rakhmat mengatakan tak ada penjelasan di balik keputusan mencopot kliennya dalam surat pencopotan terhadap Endar.
Ia juga menyebut keputusan pencopotan itu juga bertentangan dengan surat Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tanggl 29 Maret lalu terkait perpanjangan masa penugasan Endar di KPK.
Komentar