Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menerapkan kebijakan ganjil genap dan pembatasan jam pengisian solar bersubsidi bagi truk untuk mengurai antrean panjang yang meluber hingga ke badan jalan.
Kebijakan Bupati Maros, Chaidir Syam, tersebut tertuang dalam surat edaran tertanggal 20 Oktober 2026 dan dijadwalkan mulai berlaku Senin, 26 Oktober 2026.
Pengisian solar dibatasi pukul 20.00 hingga 05.00 Wita. Truk bernomor polisi berakhiran ganjil hanya boleh mengisi pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan berakhiran genap mengisi pada tanggal genap.
Baca Juga :
Chaidir mengatakan, aturan ini bertujuan mengurai kemacetan, menjaga kelancaran lalu lintas, serta memastikan penyaluran BBM bersubsidi tepat sasaran.
Ia juga melarang pengemudi truk mengantre atau memarkir kendaraan di badan jalan, bahu jalan, maupun akses masuk SPBU jika mengganggu arus lalu lintas. Pengelola SPBU diwajibkan menertibkan antrean, memasang informasi jadwal pengisian, dan memeriksa dokumen pengguna solar bersubsidi.
Aturan tersebut dikecualikan bagi ambulans, mobil pemadam kebakaran, mobil pengangkut BBM, dan mobil kebersihan.
Pemkab Maros akan menyosialisasikan kebijakan ini sebelum penerapan, dengan melibatkan Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait lainnya.

Komentar