Bupati HAS Chaidir Syam: Fungsi dan Peran BPD Harus Berjalan Baik

Nhico
Nhico

Selasa, 03 Januari 2023 10:38

Bupati HAS Chaidir Syam: Fungsi dan Peran BPD Harus Berjalan Baik

Pedomanrakyat.com, Maros – Bupati Maros HAS Chaidir Syam membuka kegiatan Bimbingan Teknis Penguatan Peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa di Kabupaten Maros. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Asosialsi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Maros bertempat di Ruang Pola Kantor Bupati, Jum’at (30/12/2022).

Dalam sambutannya, Bupati Maros memaparkan kepada seluruh jajaran pengurus BPD se-Kabupaten Maros agar memahami dan menyadari peran, fungsi, wewenang dan tugas BPD sehingga BPD dapat mengimplementasikannya untuk mendukung sinergitas penyelenggaraan pemerintah desa.

“fungsi dan peran BPD harus berjalan dengan baik, menetapkan Perdes bersama Kepala Desa setempat semata-mata untuk membangkitkan dan meningkatkan kesejahteraan desa” tandas Buapti.

Bupati mengharapkan BPD sebagai wadah Aspirasi Masyarakat Desa untuk memahami dan mensuport kebutuhannya tanpa merugikan masyarakat.

“membuka ruang bagi masyarakat agar mudah mengakses kebutuhannya dan juga pentingnya Saling mengingatkan, BPD mengingatkan pemerintah Desa begitupun sebaliknya, jangan ada kolusi ingat ada neraka” jelas beliau.

Bupati mengungkapkan bahwa tahun depan akan ada tunjangan kinerja bagi seluruh pengurus BPD di Kabupaten Maros yang nominalnya mencapai Rp 4,4 Milyar. Beliau berharap hadirnya inovasi-inovasi dari BPD untuk meningkatkan kesejahteraan dan mengembangkan potensi desa.

“banyak program pemerintah tahun depan, mulai dari Desa Inklusi, Desa Peduli Anak dan Perempuan hingga Perpustakaan Desa Berbasis Inklusi Sosial. Pemkab takkan mampu mewujudkan itu semua tanpa bantuan dari pengurus BPD” ujar Bupati.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Idrus, sebagai narasumber Bimtek menjelaskan tentang hak dan kewajiban BPD dalam penyelenggaraan pemerintah desa antara lain memegang teguh pancasila, melaksanakan kehidupan berdemokrasi dan berkeadilan, mendahulukan kepentingan umum di atas kepentingan pribadi/kelompok, menghormati nilai sosial budaya dan adat istiadat masyarakat desa, menjags norma dan etika dalam hubungan kerja serta mengawal aspirasi masyarakat. Sedangkan hak BPD yaitu mengawasi penyelenggaraan pemerintah desa, menyatakan pendapat dan mendapatkan biaya operasional.

Kadis PMD Juga menyatakan, tahun depan tidak akan ada lagi pembatasan biaya operasional BPD tiap desa. Biaya operasional akan bergantung sesuai dengan kemampuan masing-masing Desa. Ada 3 tupoksi BPD yakni membuat Peraturan Desa bersama dengan Kepala Desa, menyusun anggaran dan melaksanakan fungsi pengawasan.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga04 Oktober 2026 10:08
IPSI Makassar Matangkan Persiapan 19 Atlet, Siap Turun di Enam Kategori dan Bidik 10 Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar mematangkan persiapan menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porpr...
Olahraga04 Oktober 2026 09:19
Ketua IKASI Fuad Azis Puji Dukungan KONI Makassar, Target Medali Porprov 2026 Dinaikkan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dukungan KONI Kota Makassar menjadi salah satu penopang persiapan Ikatan Anggar Seluruh Indonesia (IKASI) Makassar men...
Metro04 Oktober 2026 08:48
Buka FIN Expo 2026, Wagub Fatmawati Ajak Masyarakat Akses Layanan Keuangan Legal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus berkomitmen memperkuat pertumbuhan ekonomi daerah melalui peningkatan l...
Metro04 Oktober 2026 07:37
Padel Jadi Cabor Ekshibisi di Porprov 2026, PBPI Makassar Fokus Pembinaan Atlet
Pedomanrakyat.com, Makassar – Olahraga padel yang semakin populer di Kota Makassar belum masuk sebagai cabang olahraga yang dipertandingkan secara r...