Pedomanrakyat.com, Soppeng – Bupati Soppeng Suwardi Haseng meminta kepada seluruh layanan kesehatan di bawah kendali Pemkab Soppeng untuk membuka layanan pengurusan surat berbadan sehat lebih lama dan lebih mudah untuk kebutuhan syarat berkas PPPK ke BKN.
Selain itu, Suwardi juga akan meminta kepada pihak Polres Soppeng untuk memberikan kemudahan dalam memberikan layanan pengurusan SKCK para PPPK.
Baca Juga :
Kedua syarat ini menjadi hal yang krusial dalam pendaftaran ulang PPPK dimana BKN telah memberikan tenggat waktu pemasukan berkas bagi PPPK Paruh Waktu paling lambat 15 September 2025.
Suwardi meminta semua PPPK Paruh Waktu di Soppeng tetap tenang dan tidak terprovokasi dengan adanya isu pembatalan kelulusan mereka.
“Ini adalah syarat yang diinginkan negara lewat BKN termasuk tenggat waktunya. Jadi, kita harus patuh dan ikuti. Saya akan berusaha dengan sekuat tenaga untuk memperlancar semuanya,” katanya.
Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng, Drs. Muhammad Evinuddin, MPA, menyambut instruksi Bupati Soppeng tersebut.
Ia mengaku pihaknya telah menginstruksikan kepada seluruh Puskesmas di wilayahnya untuk menambah jam kerja alias lembur demi melayani pengurusan surat berbadan sehat PPPK Paruh Waktu itu.
“Tidak hanya lembur, tetapi saya telah menginstruksikan seluruh Puskesmas untuk buka di hari libur ,” katanya
Komentar