Pedoman Rakyat, Pangkep – Calon aparatur sipil negara (CASN) kabupaten Pangkep akan mengikuti Pelatihan Paling Dasar (Latsar). Pelaksanaan Latsar dibuka langsung oleh Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau, di Ruang Pola Kantor Setda Pangkep, Selasa (9/3/2021). Kabid Pengembangan Kompetensi Aparatur, BKPSDM Pemkab Pangkep, H Ilham, mengatakan, jumlah CASN yang akan ikut latsar sebanyak 183 orang.
Terdiri dari 50 orang tenaga fungsional guru, sebanyak 73 orang tenaga kesehatan dan sebanyak 60 orang tenaga teknis. Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau mengatakan, CASN selama mengikuti Latsar wajib dengan maksimal. “Selama latsar 21 hari, CASN tidak diperkenankan pulang,” katanya.
Mantan Ketua DPRD Pangkep itu menyebut, CASN ini adalah orang-orang pilihan. Olehnya itu, ia berpesan agar CASN jika nanti sudah 100 persen ASN betul-betul mengabdi dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Baca Juga :
“Apa yang kita ingin capai dari Latsar ini, adalah penerapan filosofi nilai-nilai kerja. Saat Latsar, bukan hanya akan ada materi teori tapi juga tugas. Dengan begitu, Kepada yang lolos ini, mantapkan hati agar bagaimana saat memberikan pelayanan kepada masyarakat adalah pelayanan yang terbaik,” tambahnya.
Latsar CASN Pangkep kerjasama dengan Pusat Pelatihan dan Pengembangan dan Kajian Managemen Pemerintahan Lembaga Administrasi Negara( Puslatbang KMP LAN) Kota Makassar.
Ka Puslatbang KMP LAN Kota Makassar, Andi Taufiq mengatakan, Latsar ini dibagi dua kelompok. Kelompok pertama untuk golongan II penyelenggaraan Latsarnya di kampus BPSDM Provisi Sulsel. Kelompok kedua, Golongan III penyelenggaraan Latsarnya disiapkan di Puslatbang KMP LAN.
Pelaksanaan Latsar ini menerapkan protokoler kesehatan penanganan Covid-19 secara ketat. Peserta akan mengikuti Latsar selama 21 hari. Setelah itu aktualisasi selama 30 hari dan diakhiri dengan ujian.
“Penerapan protokoler kesehatan Covid-19 sangat ketat. Misalnya, kamar tidak boleh berdua. Ruang belajar satu orang satu kursi, makannya bukan lagi prasmanan tapi kotakan. Itu semua diatur demi menjaga kesehatan dan Penerapan protokoler kesehatan Covid-19,” jelasnya.
Komentar