Pedoman Rakyat, Pangkep – Bupati Pangkep Yusran Lalogau menyaksikan sekaligus melakukan penyerahan secara simbolis penyerahan sertifikat pembayaran ganti rugi pengadaan tanah untuk pembangunan siding track jalur kereta api Makassar-Parepare.
Penyerahan yang berlangsung di ruang pola lantai 2 kantor Bupati Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Kamis (22/4/20210. Meliputi tiga desa, yaitu Desa Patalassang, Batara dan Taraweang, Kecamatan Labakkang Kabupaten Pangkep.
Ganti rugi diberikan kepada pemilik lahan yang berhak menerima yang didampingi oleh Camat Labakkang H. Abd. Haris dan ketiga Kepala Desa Muh. Yusuf, A. Arham dan Amiruddin yang menandatangani sebagai saksi administrasi penyerahan kepada warganya yang menerima.
Baca Juga :
Acara penyeraha dihadiri Kakan BPN Sitti Aminah, PPK Kontruksi lahan Pangkep Ahmad Affandi wakili Ka. Balai pengelolaan perkereta apian Sulawesi Selatan, AKP. Nompo wakili Kapolres, Kasdim Takdir wakili Dandim, Ketua Panitera Suhanna wakili Ketua PN Pangkep.
Yusran Lalogau dalam sambutannya mengatakan penyerahan ganti rugi pengadaan tanah proyek strategis nasional ini merupakan pembangunan jalur kereta api. “Hal ini juga merupakan bukti keikutsertaan dan sumbangsih kita kepada tahapan pembangunan untuk pengadaan fasilitas umum yang dibangun oleh pemerintah pusat dan daerah,” katanya.
Tak lupa Bupati mengucapkan terima kasih kepada semua pihak untuk pembangunan rel kereta api tersebut. Bupati berharap agar warga lainnya dapat merelakan tanahnya untuk pembangunan jalur rel kereta api tersebut juga agar masyarakat dapat membantu pemerintah untuk percepatan pembangunan rel kereta apa ini.
“Karena proyek ini sudah sangat ditunggu-tunggu oleh berbagai lapisan masyarakat terutama kita yang berada di Sulawesi Selatan untuk saatnya kita juga menikmati sarana transportasi massal dan murah,” demikian Yusran Lalogau.
Komentar