Pedoman Rakyat, Pangkep – Bupati Pangkep Muhammad Yusran Lalogau (MYL) membagikan sertifikat tanah untuk masyarakat.
Pembagian sertifikat tanah dilakukan Bupati Yusran di aula kantor desa Taraweang, kecamatan Labakkang, Rabu (6/10/2021).
Dikatakan Bupati Yusran, dengan pembagian sertifikat ini, memberikan kekuatan hukum kepada masyarakat sebagai pemilik sah.
Baca Juga :
“Dengan adanya sertifikat, salah satu gunanya itu menghindari konflik dimasa yang akan datang. Dengan adanya sertifikat ini, kekuatan hukumnya kuat sebagai alas hak kepemilikan,”katanya.
Lanjutnya, Pemerintah daerah dan BPN akan terus bersinergi untuk membantu masyarakat untuk memiliki sertifikat.
Olehnya itu, ia memerintahkan kepada pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menyiapkan data dengan baik.
Sementara itu, kepala BPN Pangkep St Aminah menyampaikan, sertifikat yang diserahkan ini adalah program redistribusi tanah objek reforma tahun 2021.
Lanjutnya, untuk kabupaten Pangkep ada 1200 bidang yang tersebar di lima desa/kelurahan.
Desa Gentung sebanyak 150 bidang, desa Kassiloe sebanyak 300 bidang, desa Taraweang sebanyak 300 bidang, desa Tabo-tabo sebanyak 150 bidang dan kelurahan Balocci Baru sebanyak 300 bidang.
“Yang hadir dihadapan bapak inilah perwakilan penerima. Hari ini dibagikan sebanyak 75 sertifikat secara simbolis. Nanti akan kami berikan secara bertahap, orang dari kantor kami yang akan menyerahkan langsung ke rumah rumah warga mengingat kita masih dalam suasana pandemi,”katanya.
Komentar