Buronan Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar Ditangkap, Ternyata Penjual Siomai

Nhico
Nhico

Selasa, 14 Desember 2021 08:06

Buronan Kasus Pengeboman Gereja Katedral Makassar Ditangkap, Ternyata Penjual Siomai

Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang buronan kasus pengeboman Gereja Katedral Makassar sulsel ditangkap tim dari Densus 88 Antiteror Polri.

Buronan MS (22) ditangkap Densus 88 di depan sebuah minimarket di Jalan Poros Rappang, Pareppare, Pinrang, Sulsel, Senin (6/12/2021).

“Identitas target MS, kelahiran Kediri, pekerjaan jualan siomai,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, seperi dikutip dari Antara, Senin (13/12/2021).

Tersangka terlibat dengan pengeboman di Gereja Katedral Kota Makassar yang terjadi pada 28 Maret 2021. Sejak kejadian tersebut, MS berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buronan.

“Tersangka merupakan anggota kelompok Jamaah Ansharut Daulah (JAD),” kata Ramadhan.

Penulis : Reza

 Komentar

Berita Terbaru
Politik17 Juli 2026 15:34
Gubernur Andi Sudirman Umumkan Pemenang Umrah Gebyar Pendapatan Sulsel Lewat Panggilan Video
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan mengumumkan para pemenang Gebyar Pendapatan Sulsel 2026 periode Januari–Jun...
Daerah17 Juli 2026 14:23
Jalan Kuri Caddi Maros Mulai Dikerjakan, Anggaran Capai Rp1,18 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros mulai merealisasikan program peningkatan infrastruktur jalan pada 2026. Salah satunya mela...
Daerah17 Juli 2026 14:04
Pemkab Luwu Timur Tingkatkan Budaya Siaga Bencana Lewat Sosialisasi KIE
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) terus memperkuat upaya peningkatan kes...
Politik17 Juli 2026 13:12
Amirullah Nur Saenong Resmi Bergabung SOKSI, Andi Patarai: Sebuah Kehormatan bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinamika menjelang Musyawarah Daerah (Musda) Partai Golkar Sulawesi Selatan terus menghangat. Mantan Ketua DPC Partai ...