Pedoman Rakyat, Sumbar – Cagub Sumatera Barat, Mulyadi, ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Penetapan tersangka terhadap jagoan Demokrat dan PAN itu terkait tindak pidana Pemilu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Awi Setiyono mengatakan, Mulyadi rencananya akan dipanggil untuk melakukan pemeriksaan di Bareskrim Polri pada Senin (7/12/2020).
Baca Juga :
“Iya betul, setelah dilakukan gelar perkara kemarin, calon Gubernur Sumbar M (Mulyadi) ditetapkan menjadi tersangka dan rencana dipanggil untuk pemeriksaan di Bareskrim pada hari Senin 7 Desember 2020,” ujar Awi dilansir dari Kompas, Sabtu (5/12/2020).
Awi menjelaskan, Mulyadi diduga melakukan tindak pidana Pemilu, yaitu kampanye di luar jadwal.
Mulyadi diketahui pada Pilgub Sumbar berpasangan dengan Ali Mukhni.
Mulyadi juga diketahui adalah anggota DPR RI asal Sumbar tiga periode hingga saat ini.
Mulyadi juga merupakan kader Demokrat yang saat ini juga sebagai Ketua DPD Demokrat Sumbar. (adi)
Komentar