Cak Imin Usul Tunda Pemilu demi Tolong Ma’ruf Amin di Akhirat, NasDem: Ngawur

Nhico
Nhico

Selasa, 19 April 2022 22:39

Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.(F-INT)
Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad Ali.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali sebut Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin ngawur, soal usulkan tunda pemilu demi tolong Wapres Kaia Ma’ruf Amin di Akhirat.

“Ya itu sudah ngawur itu ya. Ya, masa nolong orang untuk di akhirat, tanggung jawab dia dengan Tuhan,” kata Ahmad Ali kepada wartawan, Selasa (19/4/2022).

Wacana penundaan Pemilu kembali digaungkan Muhaimin Iskandar, dalam Peringatan Harlah Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia atau PMII ke-62 di Jakarta, Senin (18/4/2022).

“Saya itu usul dalam rangka menolong Kiai Maruf dalam rangka menolong rakyat, kenapa menolong Kiai Maruf? supaya nanti di akhirat kalau ditanya kurang ini itu, mesti alasannya karena dua tahun pandemi tidak bisa apa-apa,” ucapnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 18:07
Ray Suryadi Dukung Wali Kota Appi Percepat Pembangunan Jembatan Baru di Barombong
Pedomanrakyat.com, Makassar – Rencana Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin yang bergerak cepat pembebasan lahan untuk ...
Metro05 November 2025 17:34
Dorong Ekonomi Berkeadilan, Diskop Makassar Ajak Gen Z Melek Koperasi Lewat GEMASKOP 2025
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar terus mendorong tumbuhnya semangat berkoperasi di kalangan generasi muda mela...
Metro05 November 2025 17:04
Rektor UNM Dinonaktifkan, Nurdin Halid: Hormati Proses, Junjung Asas Praduga Tak Bersalah
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Penonaktifan Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Si sebagai rektor UNM oleh Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi me...
Metro05 November 2025 16:37
BNPT Pastikan Pemulihan Hak Korban Terorisme Melalui Mekanisme Baru Pasca Putusan MK
Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) melaksanakan sosialisasi terkait Sosialisasi Tindak Lanjut Putusan ...