Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kalangan yang memiliki ijazah Paket C boleh mendaftar sebagai calon anggota DPR di Pemilu 2024 mendatang.
Syarat pendidikan terakhir tidak membeda-bedakan jenis ijazah asalkan setara dengan SMA.
Syarat administratif itu diatur dalam UU No. 7 tahun 2017 tentang UU Pemilu.
Baca Juga :
Tidak hanya DPR, aturan tersebut berlaku pula bagi calon anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.
“Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat,” bunyi Pasal 240 huruf e UU Pemilu.
Komisioner KPU Idham Cholik menyatakan bahwa pasal berarti seluruh status ijazah setara SMA dianggap sama.
Dia merujuk pada Surat Edaran Mendiknas tentang Program Kesetaraan bernomor 107/MPN/MS/2006.
“Isi dari surat edaran itu menegaskan tentang status hukum Ijazah Paket A (setara SD), Paket B (setara SMP), dan Paket C (setara SMA) yang harus diperlakukan setara secara hukum dengan ijazah sekolah,” kata Idham kepada CNNIndonesia.com.
Dalam surat edaran Mendiknas tersebut, dalam poin 1 dan 2 dinyatakan bahwa kalangan yang lulus ujian kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang sama dan setara dengan SMA/MA/SMK.
“Status kelulusan program pendidikan kesetaraan Paket C memiliki hak eligibilitas yang setara dengan pendidikan formal dalam memasuki lapangan kerja,” bunyi poin 2 Surat Edaran Mendiknas nomor 107/MPN/MS/2006.
Dengan demikian, calon anggota legislatif yang mau ikut Pemilu 2024 bisa dari kalangan pemegang ijazah Paket C.
Komentar