Cara Ganti Foto KTP 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Nhico
Nhico

Minggu, 04 Mei 2025 15:54

ILustrasi KTP.(F-INT)
ILustrasi KTP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.

Dokumen ini memuat foto pemilik beserta berbagai data pribadi yang berfungsi sebagai alat identifikasi dan pengenal resmi.

KTP tidak hanya berperan sebagai tanda pengenal sah, tetapi juga menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif.

Beberapa di antaranya meliputi pendaftaran pernikahan, pengurusan perizinan, proses melamar pekerjaan, hingga pembukaan rekening bank.

Mengingat perannya yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan, pemilik KTP diwajibkan untuk segera memperbarui dokumen tersebut apabila terjadi perubahan pada data identitas.

Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang sebelumnya tidak digunakan.

Mengutip laman resmi Ditjen Dukcapil, pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Syarat ganti foto KTP

1. Perubahan fisik secara permanen

Perubahan fisik permanen biasanya terjadi karena cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.

Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga diperbolehkan mengganti foto KTP.

2. KTP rusak

Selain perubahan fisik, penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat kerusakan fisik pada KTP.

Dalam situasi tersebut, proses penggantian KTP dapat mencakup pengambilan foto terbaru sebagai bagian dari penerbitan ulang KTP yang rusak.

Cara ganti foto KTP

1. Siapkan berkas yang dibutuhkan

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengganti foto KTP.

  • Bawa KTP lama atau KTP yang sudah rusak.
  • Jika KTP hilang, dapat membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan). Contohnya seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.

2. Datang ke kantor Dukcapil

Untuk mengganti pas foto di KTP, pemohon perlu mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.

Pemohon dapat menyampaikan maksud dan tujuan ke petugas Dukcapil sambil menyerahkan berkas yang dibawah.

Setelah itu, pemohon dapat mengikuti arahan yang diberikan petugas.

3. Melakukan perekaman ulang foto.

Petugas akan memanggil pemohon untuk melakukan perekaman foto.

Perekaman ulang foto KTP dilakukan langsung di tempat.

4. KTP diproses untuk diterbitkan

Setelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.

Meskipun diperbolehkan, penggantian pas foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan sembarangan.

Permohonan penggantian harus didasarkan pada alasan yang valid, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015.

Proses ini harus diikuti dengan pembaruan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro04 November 2025 22:31
Aliyah Mustika Ilham: dr. Abdul Azis Adalah Simbol Ketulusan dan Pengabdian
Pedomanrakyat.com, Gowa – Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham menghadiri ceramah dan doa bersama mengenang aktivis kemanusiaan sekalig...
Metro04 November 2025 21:29
Lepas Sambut Pangdam Hasanuddin, Wagub Fatmawati Tegaskan Sinergi Pemprov–TNI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Fatmawati Rusdi, menegaskan pentingnya sinergi yang solid antara Pemerintah Provi...
Daerah04 November 2025 20:30
Pemkab Luwu Timur Gandeng Briton Cambridge Kembangkan Sekolah dan BLK Bertaraf Internasional
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim) menandatangi Memorandum of Understanding (MoU) dengan Briton English E...
Daerah04 November 2025 19:26
Wabup Sinjai Mahyanto Tutup Kegiatan Local Digital Heroes 2025
Pedomanrakyat.com, Sinjai – Wakil Bupati Sinjai Andi Mahyanto Mazda secara resmi menutup kegiatan Local Digital Heroes Tahun 2025 untuk Sahabat ...