Cara Ganti Foto KTP 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Nhico
Nhico

Minggu, 04 Mei 2025 15:54

ILustrasi KTP.(F-INT)
ILustrasi KTP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.

Dokumen ini memuat foto pemilik beserta berbagai data pribadi yang berfungsi sebagai alat identifikasi dan pengenal resmi.

KTP tidak hanya berperan sebagai tanda pengenal sah, tetapi juga menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif.

Beberapa di antaranya meliputi pendaftaran pernikahan, pengurusan perizinan, proses melamar pekerjaan, hingga pembukaan rekening bank.

Mengingat perannya yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan, pemilik KTP diwajibkan untuk segera memperbarui dokumen tersebut apabila terjadi perubahan pada data identitas.

Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang sebelumnya tidak digunakan.

Mengutip laman resmi Ditjen Dukcapil, pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Syarat ganti foto KTP

1. Perubahan fisik secara permanen

Perubahan fisik permanen biasanya terjadi karena cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.

Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga diperbolehkan mengganti foto KTP.

2. KTP rusak

Selain perubahan fisik, penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat kerusakan fisik pada KTP.

Dalam situasi tersebut, proses penggantian KTP dapat mencakup pengambilan foto terbaru sebagai bagian dari penerbitan ulang KTP yang rusak.

Cara ganti foto KTP

1. Siapkan berkas yang dibutuhkan

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengganti foto KTP.

  • Bawa KTP lama atau KTP yang sudah rusak.
  • Jika KTP hilang, dapat membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan). Contohnya seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.

2. Datang ke kantor Dukcapil

Untuk mengganti pas foto di KTP, pemohon perlu mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.

Pemohon dapat menyampaikan maksud dan tujuan ke petugas Dukcapil sambil menyerahkan berkas yang dibawah.

Setelah itu, pemohon dapat mengikuti arahan yang diberikan petugas.

3. Melakukan perekaman ulang foto.

Petugas akan memanggil pemohon untuk melakukan perekaman foto.

Perekaman ulang foto KTP dilakukan langsung di tempat.

4. KTP diproses untuk diterbitkan

Setelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.

Meskipun diperbolehkan, penggantian pas foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan sembarangan.

Permohonan penggantian harus didasarkan pada alasan yang valid, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015.

Proses ini harus diikuti dengan pembaruan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...
Daerah11 Februari 2026 14:04
Komitmen Atasi Masalah Gizi, Pemkab Pangkep Resmikan SPPG Balocci Kassi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep), Muhammad Yusran Lalogau, meresmikan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPP...