Cara Ganti Foto KTP 2025, Berikut Ketentuan dan Syaratnya

Nhico
Nhico

Minggu, 04 Mei 2025 15:54

ILustrasi KTP.(F-INT)
ILustrasi KTP.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.

Dokumen ini memuat foto pemilik beserta berbagai data pribadi yang berfungsi sebagai alat identifikasi dan pengenal resmi.

KTP tidak hanya berperan sebagai tanda pengenal sah, tetapi juga menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif.

Beberapa di antaranya meliputi pendaftaran pernikahan, pengurusan perizinan, proses melamar pekerjaan, hingga pembukaan rekening bank.

Mengingat perannya yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan, pemilik KTP diwajibkan untuk segera memperbarui dokumen tersebut apabila terjadi perubahan pada data identitas.

Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang sebelumnya tidak digunakan.

Mengutip laman resmi Ditjen Dukcapil, pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.

Syarat ganti foto KTP

1. Perubahan fisik secara permanen

Perubahan fisik permanen biasanya terjadi karena cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.

Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga diperbolehkan mengganti foto KTP.

2. KTP rusak

Selain perubahan fisik, penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat kerusakan fisik pada KTP.

Dalam situasi tersebut, proses penggantian KTP dapat mencakup pengambilan foto terbaru sebagai bagian dari penerbitan ulang KTP yang rusak.

Cara ganti foto KTP

1. Siapkan berkas yang dibutuhkan

Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengganti foto KTP.

  • Bawa KTP lama atau KTP yang sudah rusak.
  • Jika KTP hilang, dapat membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
  • Kartu Keluarga (KK),
  • Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan). Contohnya seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.

2. Datang ke kantor Dukcapil

Untuk mengganti pas foto di KTP, pemohon perlu mendatangi kantor Dukcapil setempat dengan membawa berkas yang sudah disiapkan.

Pemohon dapat menyampaikan maksud dan tujuan ke petugas Dukcapil sambil menyerahkan berkas yang dibawah.

Setelah itu, pemohon dapat mengikuti arahan yang diberikan petugas.

3. Melakukan perekaman ulang foto.

Petugas akan memanggil pemohon untuk melakukan perekaman foto.

Perekaman ulang foto KTP dilakukan langsung di tempat.

4. KTP diproses untuk diterbitkan

Setelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.

Meskipun diperbolehkan, penggantian pas foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan sembarangan.

Permohonan penggantian harus didasarkan pada alasan yang valid, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015.

Proses ini harus diikuti dengan pembaruan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik04 Mei 2025 20:17
Ditunjuk Sebagai Formatur, Husniah Talenrang Calon Kuat Ketua PAN Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai salah satu formatur calon Ketua DPW PAN Sulsel periode 202...
Metro04 Mei 2025 19:23
Tekan Jukir Liar, Perumda Parkir Makassar Turunkan TRC Tata Kendaraan di Carefreeday Boulevard
Pedomanrakyat.com, Makassar – Perumda Parkir Makassar Raya menurunkan Tim Reaksi Cepat (TRC) untuk menertibkan area parkir kendaraan di kawasan Care...
Metro04 Mei 2025 18:20
DPRD Makassar Soroti Izin Usaha Kafe: Banyak Berlokasi di Kawasan Pemukiman, Dekat Sekolah dan Rumah Ibadah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi C DPRD Kota Makassar, Fasruddin Rusli, menyoroti banyaknya pengusaha yang belum menaati aturan peri...
Metro04 Mei 2025 17:11
Gara-gara Ketum Firdaus, Puluhan Perusahaan Media di Sulsel Kompak ‘Selamat Tinggal SMSI Sulsel’
Pedomanrakyat.com, Makassar – ‘Selamat Tinggal SMSI’ inilah kalimat yang ditulis oleh pemilik perusahaan media yang ada di Sulawesi ...