Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan dokumen identitas resmi yang harus dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia yang telah mencapai usia 17 tahun.
Dokumen ini memuat foto pemilik beserta berbagai data pribadi yang berfungsi sebagai alat identifikasi dan pengenal resmi.
KTP tidak hanya berperan sebagai tanda pengenal sah, tetapi juga menjadi persyaratan penting dalam berbagai keperluan administratif.
Baca Juga :
Beberapa di antaranya meliputi pendaftaran pernikahan, pengurusan perizinan, proses melamar pekerjaan, hingga pembukaan rekening bank.
Mengingat perannya yang sangat vital dalam berbagai aspek kehidupan, pemilik KTP diwajibkan untuk segera memperbarui dokumen tersebut apabila terjadi perubahan pada data identitas.
Pembaruan diperlukan khususnya ketika terdapat perubahan fisik yang signifikan seperti perubahan wajah atau penambahan atribut seperti hijab yang sebelumnya tidak digunakan.
Mengutip laman resmi Ditjen Dukcapil, pergantian pas foto pada KTP-el diperbolehkan, tetapi dengan ketentuan yang diatur dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Elemen Data Penduduk Dalam Kartu Tanda Elektronik.
Syarat ganti foto KTP
1. Perubahan fisik secara permanen
Perubahan fisik permanen biasanya terjadi karena cedera serius, penyakit, operasi, atau sebab lain yang secara signifikan mengubah penampilan wajah.
Selain itu, perubahan penampilan dari yang awalnya tidak berhijab menjadi berhijab juga diperbolehkan mengganti foto KTP.
2. KTP rusak
Selain perubahan fisik, penggantian foto juga diperbolehkan apabila terdapat kerusakan fisik pada KTP.
Dalam situasi tersebut, proses penggantian KTP dapat mencakup pengambilan foto terbaru sebagai bagian dari penerbitan ulang KTP yang rusak.
Cara ganti foto KTP
1. Siapkan berkas yang dibutuhkan
Berikut berkas-berkas yang harus disiapkan untuk mengganti foto KTP.
- Bawa KTP lama atau KTP yang sudah rusak.
- Jika KTP hilang, dapat membawa Surat Keterangan Kehilangan dari kepolisian.
- Kartu Keluarga (KK),
- Dokumen pendukung lainnya (jika dibutuhkan). Contohnya seperti surat keterangan dokter jika ada perubahan fisik akibat medis.
2. Datang ke kantor Dukcapil
Pemohon dapat menyampaikan maksud dan tujuan ke petugas Dukcapil sambil menyerahkan berkas yang dibawah.
Setelah itu, pemohon dapat mengikuti arahan yang diberikan petugas.
3. Melakukan perekaman ulang foto.
Petugas akan memanggil pemohon untuk melakukan perekaman foto.
Perekaman ulang foto KTP dilakukan langsung di tempat.
4. KTP diproses untuk diterbitkan
Setelah foto direkam, KTP baru akan diproses dan diterbitkan dengan pas foto terbaru.
Meskipun diperbolehkan, penggantian pas foto pada KTP-el tidak dapat dilakukan sembarangan.
Permohonan penggantian harus didasarkan pada alasan yang valid, sesuai dengan ketentuan dalam Permendagri No. 74 Tahun 2015.
Proses ini harus diikuti dengan pembaruan data pada Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menjaga keakuratan dan keamanan data kependudukan.
Komentar