Pedomanrakyat.com, Makassar – Unit Pelayanan Teknis (UPT) Metrologi Legal Dinas Perdagangan (Disdag) Kota Makassar jelaskan jangka waktu berlaku Cap Tanda Tera (CTT).
Kepala Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin mengatakan, untuk pembubuhan cct alat Ukur, Takar, Timbang, Perlengkapannya (UTTP) dilakukan mulai 1 Januarihingga 30 November tahun berjalan.
“Contoh tahun 2022, jadi pembubuhan atau peneraan dan pengecapannya dilakukan mulai 1 januari sampai 30 november 2022,” tutur Jamal sapaan karibnya, Jumat (8/7/2022).
Baca Juga :
Semantara kata Jamal, untuk masa berlakunya itu sampai 23 bulan. Misalnya uttp yang di cct 1 Januari 2022 maka berlaku hingga 30 November 2023.
Untuk itu lanjutnya, untuk Tahun 2022 ini, cct yang berlaku ada 2 (dua), yaitu cct 2021 dan 2022. Kemudian baru nanti 1 Desember 2022, tinggal 1 ctt yg masih berlaku.
“Yaitu ctt 2022, sehingga kebiasaan di metrologi untuk melakukan pengawasan nanti pada Desember,” terangnya.
“Kecuali untuk pengawasan terkait kebenaran kuantitas setiap saat bs dilakukan, tapi terkait pengawasan cttnya itu baru bisa dilakukan pada bulan Desember,” tandasnya.
Berikut alat uttp dan jangka waktu cttnya. Yakni, Automatic level gauge jangkanya 2 tahun, tangki ukur mobil BBM 2 tahun, tangki ukur tetap silinder 10 tahun.
Kemudian, tegak BBM tangki ukur tongkang dan tangki ukur Kapal 6 tahun, meter gas diafragma 10 tahun, ultrasonic gas flow meter 7 tahun.
Selanjutnya, meter air diameter nominal kurang dari 50 mm 5 tahun dan 50 mm lebih kecil diameter nominal kurang dari 254 mm 3 tahun, meter kwh elektromekanik/ dinamis 15 tahun.
Terakhir, untuyk meter kwh Elektronik/Statis 10 tahun, sistem tangki ukur terapung 3 tahun, dan alat perlengkapan uttp jangka waktunya mengikuti jangka waktu Tera ulang uttp tarkait.
Komentar