Catat, Berikut Syarat-syarat Pengurusan Akta Kelahiran-Kematian

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 09 Agustus 2023 19:51

Catat, Berikut Syarat-syarat Pengurusan Akta Kelahiran-Kematian

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Makassar kembali menggelar pelayanan langsung di masyarakat.

Pelayanan kali ini berupa penerbitan Akta Kelahiran dan Akta Kematian di kantor Kelurahan Borong, Kecamatan Manggala, Makassar Rabu (9/8/2023)

Olehnya itu bagi warga yang ingin melakukan pengurusan dokumen tersebut maka harus melengkapi persyaratan penerbitan Akta Kelahiran.

Di antaranya, surat Keterangan Lahir dari Rumah Sakit / Kantor Kelurahan, Kartu Keluarga dan KTP Orang Tua, Buku Nikah, dan Mengisi Formulir

Sementara untuk persyaratan Akta Kematian, warga harua melempirkan, KTP dan Kartu Keluarga Almarhum/Almarhumah, Surat Keterangan Kematian, KTP Pelapor dan Mengisi Formulir

“Jadi Akta Kelahiran dan Akta Kematian boleh diajukan secara online melalui website kami,” tulis Disdkucapil Makassar melalui instagramnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 20:04
Tembus 605 Peserta, Kosong Tujuh Fun Run 2026 Siap Guncang Serui
Pedomanrakyat.com, Serui – Antusiasme masyarakat menyambut Kosong Tujuh Fun Run 2026 di Kabupaten Kepulauan Yapen, Papua, terbilang tinggi. Hingga p...
Metro15 Oktober 2026 18:25
Sambut 357 Tahun Provinsi Sulawesi Selatan, Disnakertrans Gelar Job Fair 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel akan mengg...
Metro15 Oktober 2026 17:21
Pemkot Makassar Perkuat Jaminan Sosial Pekerja Rentan, Appi Paparkan Inovasi di Jamsostek Award
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, memaparkan sejumlah inovasi perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bag...
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...