Catat! Disetujui DPRD, Pangkep Saat Ini Punya Perda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Nhico
Nhico

Selasa, 31 Mei 2022 18:48

Catat! Disetujui DPRD, Pangkep Saat Ini Punya Perda Perlindungan Hukum Bagi Masyarakat Miskin

Pedomanrakyat.com, Pangkep – Pemerintah kabupaten Pangkep memberi perlindungan hukum bagi masyarakat kurang mampu.

Perlindungan hukum bagi masyarakat miskin melalui rancangan peraturan daerah yang telah disetujui menjadi peraturan daerah saat sidang paripurna dewan perwakilan rakyat daerah(DPRD) Pangkep, Selasa(31/5/22).

Sebelum persetujuan bersama, panitia khusus(pansus) ranperda Alfian Muis menyampaikan hasil pansus.

Ranperda ini merupakan usulan pemda yang disampaikan dalam paripurna DPRD yang kemudian ditindaklanjuti seseuai mekanisme yang ada.

Pansus memberikan sejumlah catatan atas perda ini, diantaranya pemberi bantuan hukum adalah LBH yang terakreditasi di Kemenkumham, memiliki sekretariat tetap dan program bantuan hukum. Wajib melaporkan setiap penggunaan anggaran, menjamin kerahasiaan. penerima bantuan hukum merupakan orang atau kelompok orang miskin yang memiliki identitas kependudukan yang sah di Pangkep serta didukung surat keterangan tidak mampu.

“Dengan mengucapkan bismillah, naskah Ranperda bantuan hukum bagi masyarakat miskin disetujui menjadi perda,”katanya.

Wakil bupati Pangkep Syahban Sammana dalam sambutannya menyampaikan, pembentukan ranperda ini berdasar pada ketentuan pasal 19 undang-undang nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum sebagai landasan yuridis yang memberikan delegasi kepada daerah untuk menganggarkan pelaksanaan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diatur dalam perda.
Keberadaan perda ini selain menjadi payung hukum bagi Pemda dalam memberikan pembiayaan bantuan hukum juga diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi untuk mendapatkan perhatian dan bantuan dari pemerintah daerah sesuai UU nomor 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum.

Ruang lingkup pemberian bantuan hukum melalui pendampingan dan bantuan pelayanan hukum oleh organisasi bantuan hukum yang telah terakreditasi. Baik bantaun hukum secara ligitasi ataupun non ligitasi kepada masyarakat miskin yang memiliki persoalan hukum pidana, perdata maupun tata usaha negara sampai masalah hukumnya selesai.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga15 Oktober 2026 16:24
KONI Makassar Tantang Cricket Tambah Emas di Porprov 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pengurus Cabang Olahraga Persatuan Cricket Indonesia (PCI) Kota Makassar periode 2026-2030 resmi dilantik dalam ac...
Nasional15 Oktober 2026 15:50
Negara Tak Boleh Kalah! Kapolri Perintahkan Kapolda Buru Bandar Narkoba
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto memerintahkan seluruh Kapolda memetakan kampung-kampung yang menjadi sarang pered...
Ekonomi15 Oktober 2026 15:44
Utang RI Makin Bengkak! Tembus Rp8.248 Triliun pada Agustus 2026
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bank Indonesia (BI) mencatat utang luar negeri (ULN) Indonesia mencapai US$459,3 miliar atau sekitar Rp8.248 triliu...
Daerah15 Oktober 2026 15:29
Sidrap Jadi Kabupaten dengan Kemiskinan Terendah di Sulsel, Angkanya Turun Jadi 4,65 Persen
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) mencatatkan penurunan angka kemiskinan yang signifikan. Pada tahun 2...