Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Nhico
Nhico

Selasa, 12 Oktober 2021 08:42

Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Pedoman Rakyat – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Banyak perusahaan yang mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.

SKCK, yang merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Berikut ini adalah cara perpanjang SKCK .

Pertama-tama siapkan sejumlah dokumen dan syarat-syarat ini:

  1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotokopi KTP atau SIM
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Langkah-langkah perpanjangan SKCK:

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjang SKCK bisa dengan dua cara:

  1. Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id, siapkan syarat-syarat dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas, kemudian bisa langsung mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
  2. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen seperti yang disebutkan di atas dan mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian yang isinya catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKCK disebut juga dengan surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB ini berikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.

SKCK diberikan dalam rangka memenuhi permohonan seseorang untuk suatu ketentuan/keperluan tertentu yang harus dipenuhi. SKCK dapat terbit apabila penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu sudah terpenuhi dengan baik.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 22:49
Rezki Lutfi Luangkan Waktu Ziarah ke Makam Almarhumah Ibunda Tercinta di Masa Tenang
Pedomanrakyat.com, Gowa – Dua hari menjelang hari pencoblosan Pilwalkot Makassar pada 27 November 2024, Rezki Mulfiati Lutfi meluangkan waktu un...
Metro25 November 2024 22:43
Pastikan Kelancaran Pilkada Serentak, Komisi E DPRD Sulsel Kunjungi KPU Gowa dan Takalar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Komisi E DPRD Sulawesi Selatan, H Mahmud melakukan kunjungan kerja ke Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah ...
Olahraga25 November 2024 20:40
7 Pemain Abroad Hiasi Skuad Timnas Indonesia untuk Piala AFF, Ini Daftarnya
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Shin Tae-yong sudah memutuskan daftar pemain Timnas Indonesia untuk Piala AFF 2024. Total, ada 33 nama yang dirilis...
International25 November 2024 20:34
Daftar 124 Negara yang Wajib Tangkap Netanyahu dan Gallant
Pedomanrakyat.com, Israel – Sebanyak 124 negara wajib menangkap Perdana Menteri atau PM Israel Netanyahu setelah Pengadilan Kriminal Internasion...