Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Nhico
Nhico

Selasa, 12 Oktober 2021 08:42

Catat! Ini Syarat dan Cara Perpanjang SKCK

Pedoman Rakyat – SKCK atau Surat Keterangan Catatan Kepolisian merupakan dokumen yang tidak asing bagi masyarakat Indonesia. Banyak perusahaan yang mewajibkan SKCK sebagai salah satu syarat dalam penerimaan karyawan.

SKCK, yang merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan Polri, memiliki masa berlaku sampai 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Apabila sudah lewat dari masa berlaku, SKCK bisa diperpanjang.

Berikut ini adalah cara perpanjang SKCK .

Pertama-tama siapkan sejumlah dokumen dan syarat-syarat ini:

  1. Lembar SKCK lama yang asli atau legalisir (maksimal sudah habis masanya selama 1 tahun)
  2. Fotokopi KTP atau SIM
  3. Fotokopi KK
  4. Fotokopi akta kelahiran
  5. Pas foto berwarna terbaru dengan ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
  6. Isi formulir perpanjangan SKCK yang disediakan di kantor Polisi

Langkah-langkah perpanjangan SKCK:

Langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk perpanjang SKCK bisa dengan dua cara:

  1. Mendaftar secara online melalui situs https://skck.polri.go.id, siapkan syarat-syarat dokumen seperti yang sudah disebutkan di atas, kemudian bisa langsung mengisi form yang tersedia sesuai urutan.
  2. Datang dan mendaftar langsung di tempat pelayanan SKCK yang ada di setiap kantor polisi dengan membawa syarat-syarat dokumen seperti yang disebutkan di atas dan mengisi formulir yang disiapkan oleh petugas di kantor polisi.

Sebagai informasi, SKCK adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan Kepolisian yang isinya catatan kejahatan seseorang. Dulu, SKCK disebut juga dengan surat keterangan kelakukan baik (SKKB). SKKB ini berikan pada seseorang yang belum pernah tercatat melakukan tindakan kriminal atau kejahatan.

SKCK diberikan dalam rangka memenuhi permohonan seseorang untuk suatu ketentuan/keperluan tertentu yang harus dipenuhi. SKCK dapat terbit apabila penelitian biodata dan catatan kepolisian tentang seseorang itu sudah terpenuhi dengan baik.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 April 2025 13:21
Tutup Bimtek Renstra Penyusunan RPJMD, Ini Harapan Bupati Lutim Irwan
Pedomanrakyat.com, Lutim- Bupati Luwu Timur H. Irwan Bachri Syam berharap kepada peserta Bimbingan Teknis (Bimtek) Penyusunan Rencana Pembangunan Jang...
Daerah25 April 2025 13:14
Sedekah Jumat Luwu Timur, Empat Tahun Menebar Kepedulian dan Kebahagiaan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Giat Sedekah Jumat Luwu Timur yang sudah memasuki tahun ke 4 terus bergulir. Gerakan yang diinisiasi awal oleh Sekret...
Daerah25 April 2025 12:49
Peringati Hari Otonomi Daerah ke-XXIX, Pemkab Luwu Timur Gelar Upacara
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menggelar upacara peringatan Hari Otonomi Daerah (OTDA) ke-XXIX Tahun 2025 yang berla...
Metro25 April 2025 12:29
Inkubator UMKM, Melinda Aksa: Wadah Tumbuh Kembang Produk Lokal Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar Melinda Aksa, bersama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham, menerima kunjungan Ket...