Catat! MUI Sulsel Haramkan Iring-iringan Kendaraan yang Membawa Jenazah Ugal-ugalan dan Anarkis

Nhico
Nhico

Kamis, 18 November 2021 19:43

Catat! MUI Sulsel Haramkan Iring-iringan Kendaraan yang Membawa Jenazah Ugal-ugalan dan Anarkis

Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melarang dan mengharamkan iring-iringan kendaraan yang membawa jenazah di jalan raya bersikap ugal-ugalan dan anarkis kepada pengendara lain ketika menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hal itu tertuang dalam Maklumat MUI Sulsel Nomor B-117/DP.P.XXI/XI/2021 tentang Adab Mengantarkan Jenazah. Maklumat itu ditandatangani oleh Ketum MUI Sulsel Najmuddin dan Sekretaris Umum Muammar Bakry pada 12 November 2021 lalu.

“Kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban “dosa” jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” bunyi maklumat tersebut yang dipublikasikan di situs resmi MUI.

MUI Sulsel menyadari bahwa terdapat perintah dari Nabi Muhammad SAW untuk sesegera mungkin melakukan pemakaman jenazah. Meski demikian, perintah untuk menyegerakan itu tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah dengan tindakan anarkis dan ugal-ugalan di jalan raya.

Tindakan demikian, kata MUI Sulsel, justru bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, menimbulkan mudarat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan jenazah yang hendak dikuburkan.

“Seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya,” bunyi Maklumat tersebut.

MUI Sulsel lantas mengimbau agar orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab dan menghormati pengguna jalan lainnya.

MUI Sulsel juga mengimbau agar pengantar terus mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan.

“Karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya,” bunyi maklumat tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro13 Januari 2026 22:23
Komisi D DPRD Sulsel Dorong Perda Khusus Penyelamatan Danau Tempe
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan mendorong pembentukan peraturan daerah (Perda) khusus penyelamatan Danau Tempe agar...
Metro13 Januari 2026 21:09
Jufri Rahman Hadiri Dzikir Bersama Peringatan 65 Tahun Bank Sulselbar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisaris Utama PT Bank Sulselbar yang juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menghadiri ...
Daerah13 Januari 2026 20:16
Wabup Sudirman: RSUD Lasinrang Harus Berbenah Total Tingkatkan Layanan
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Mengawali tahun 2026, Wakil Bupati Pinrang Sudirman Bungi, S.IP., M.Si menegaskan pentingnya pembenahan menyeluruh ...
Daerah13 Januari 2026 19:19
HUT ke-65 Bank Sulselbar, Kolaborasi Perkuat Ekonomi dan Layanan Keuangan Sidrap
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-65 Bank Sulselbar menjadi momentum penguatan kolaborasi antara pemerintah daera...