Catat! MUI Sulsel Haramkan Iring-iringan Kendaraan yang Membawa Jenazah Ugal-ugalan dan Anarkis

Nhico
Nhico

Kamis, 18 November 2021 19:43

Catat! MUI Sulsel Haramkan Iring-iringan Kendaraan yang Membawa Jenazah Ugal-ugalan dan Anarkis

Pedoman Rakyat, Makassar – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Sulawesi Selatan melarang dan mengharamkan iring-iringan kendaraan yang membawa jenazah di jalan raya bersikap ugal-ugalan dan anarkis kepada pengendara lain ketika menuju ke Tempat Pemakaman Umum (TPU).

Hal itu tertuang dalam Maklumat MUI Sulsel Nomor B-117/DP.P.XXI/XI/2021 tentang Adab Mengantarkan Jenazah. Maklumat itu ditandatangani oleh Ketum MUI Sulsel Najmuddin dan Sekretaris Umum Muammar Bakry pada 12 November 2021 lalu.

“Kepada pengantar jenazah wajib menghormati pengguna jalan dan haram melakukan anarkis ketika mengantar jenazah. Tidak menambah beban “dosa” jenazah dengan melakukan tindakan yang tidak etis,” bunyi maklumat tersebut yang dipublikasikan di situs resmi MUI.

MUI Sulsel menyadari bahwa terdapat perintah dari Nabi Muhammad SAW untuk sesegera mungkin melakukan pemakaman jenazah. Meski demikian, perintah untuk menyegerakan itu tidak boleh dilakukan dengan iring-iringan jenazah dengan tindakan anarkis dan ugal-ugalan di jalan raya.

Tindakan demikian, kata MUI Sulsel, justru bertentangan dengan ajaran Islam. Sebab, menimbulkan mudarat atau membahayakan orang lain dan dapat mengurangi kemuliaan jenazah yang hendak dikuburkan.

“Seperti memukul kendaraan pengguna jalan lainnya, mengibas-ngibaskan tongkat kayu, membuat kebisingan dengan suara klakson dan knalpot secara terus-menerus, mengendarai motor secara ugal-ugalan dan berbagai tindakan yang tidak menghormati pengguna jalan lainnya,” bunyi Maklumat tersebut.

MUI Sulsel lantas mengimbau agar orang-orang yang mengiringi jenazah harus memperhatikan adab dan menghormati pengguna jalan lainnya.

MUI Sulsel juga mengimbau agar pengantar terus mendoakan jenazah selama dalam perjalanan. Demikian pula saat setelah dikuburkan.

“Karena ketika itu jenazah dalam proses ditanya, maka (tatsabbut) dari doa-doa para pengantar dan permohonan ampun (istigfar) untuknya,” bunyi maklumat tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Ekonomi24 Oktober 2026 14:36
Temui Wamenkes RI, Bupati Ibas Amankan 90 Milliar Lebih Bantuan Kesehatan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Upaya memaksimalkan layanan kesehatan di Luwu Timur membuahkan hasil besar ketika Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam me...
Otomotif24 Oktober 2026 09:13
Kalla Toyota Hadirkan Land Cruiser FJ di Makassar, SUV Tangguh Berdesain Kompak
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla Toyota memperkenalkan Toyota Land Cruiser FJ untuk pertama kalinya di kawasan Indonesia Timur melalui gelara...
Politik24 Oktober 2026 08:26
Appi Pimpin Demokrat Sulsel periode 2026-2030, Siapkan Formasi Baru dalam 30 Hari
Pedomanrakyat.com, Makassar – Munafri Arifuddin alias Appi resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demok...
Daerah24 Oktober 2026 07:32
Lutim Tak Mau Kecolongan, Warga di Zona Rawan Bencana Mulai Dipetakan
Pedomanrakyat.com, Lutim – Pemerintah Kabupaten Luwu Timur melalui Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) memperkuat kesiapsiagaan bencana d...