Catat! Ngobrol Sambil Berkendara di Jalan Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda Rp750 Juta

Nhico
Nhico

Jumat, 15 Oktober 2021 13:10

Catat! Ngobrol Sambil Berkendara di Jalan Dikenakan Sanksi Pidana dan Denda Rp750 Juta

Pedoman Rakyat, Makassar – Selain dilarang merokok saat berkendara, peraturan baru untuk para pengendara sepeda motor jika kedapatan berkendara sambil mengobrol dengan pemotor lain bisa didenda bahkan dipidana langsung.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi. Melansir dari laman Instagram Humaspolri.

Pengendara yang mengganggu konsentrasi terhadap pengendara selama dijalan akan dikenakan sanksi sesuai UU No 22 Tahun 2009 Pasal 283.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan secara tidak wajib dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu kendaraan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan dapat dipidana dengan pidana kurungab paling lama 3 bulan atau denda Rp750.000.

Peraturan terbaru ini dibuat bertujuan untuk keselamatan pengendara lain karena mengobrol dengan pengendara lain saat di jalan bisa meningkatkan risiko kecelakaan yang merugikan orang lain dan diri sendiri.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah11 Mei 2025 16:15
Bupati Ibas Lepas Jenazah Adik Wabup Lutim
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam menghadiri sekaligus melepas jenazah Almarhum Saprillah adik kandung dari Wak...
Daerah11 Mei 2025 16:10
Bupati Yusran Lalogau Lepas Keberangkatan JCH asal Pangkep: Fokus Ibadah dan Jaga Kondisi
Pedomanrakyat.com, Pangkep – Bupati Pangkep, Muhammad Yusran Lalogau(MYL) secara resmi melepas keberangkatan Jamaah calon Haji (JCH) asal kabupa...
Olahraga11 Mei 2025 15:57
Wali Kota Makassar Munafri: Fair Play Kunci Prestasi Dunia Olahraga
Pedomanrakyat.com, Makassar- Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin membuka Pekan Olahraga dan Wawasan Keislaman (Porsani), di Kampus STIBA Makassar, S...
Metro11 Mei 2025 15:54
Melinda Aksa Ajak Ibu-Ibu Makassar Jaga Jantung Lewat Senam Sehat di CFD
Pedomanrakyat.com, Makassar — Tiga organisasi perempuan di Kota Makassar yakni TP PKK, Dekranasda, dan Pokja Bunda PAUD kompak mengikuti kegiatan se...