Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kemendagri menyebut seluruh wilayah di Indonesia kembali menerapkan PPKM level 1.
Perpanjangan PPKM Jawa dan Bali tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 38 Tahun 2022 untuk pelaksanaan PPKM di Jawa dan Bali yang berlaku mulai tanggal 2 sampai dengan 15 Agustus 2022.
Baca Juga :
Dirjen Bina Adwil Kemendagri, Safrizal ZA, mengatakan perpanjangan PPKM kembali karena adanya peningkatan kasus Covid-19 di beberapa minggu terakhir. Namun demikian, situasi pendemi di seluruh daerah masih terkendali.
“Kami sampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa PPKM kembali diperpanjang mengingat kondisi belakangan ini kasus aktif menunjukkan peningkatan dikarenakan subvarian baru dari Omicron yang dikenal dengan istilah BA.4 dan BA.5.
Walaupun begitu, pelaksanaan PPKM di seluruh daerah tetap menunjukkan penanganan pandemi yang terus terkendali,” kata Safrizal dalam keterangannya, Senin (1/8/2022).
Selain Jawa-Bali, PPKM luar Jawa dan Bali juga diperpanjang. Namun untuk luar Jawa Bali diperpanjang hingga 5 September 2022.
Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 2022.
Sayfizal mengatakan dalam kedua Inmendagri tersebut kondisi di seluruh daerah baik itu di daerah Jawa dan Bali maupun di Luar Jawa dan Bali, tetap berada di Level 1.
Komentar