Pedoman Rakyat, Makassar – Akhirnya, Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Andi Sudirman Sulaiman memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022.
Berdasarkan keputusan tersebut, UMP Sulsel tahun 2022 hanya naik sebesar Rp876 jika dibandingkan tahun 2021.
Andi Sudirman Sulaiman mengatakan pihaknya sudah membahas soal besaran UMP Sulsel tahun 2022 bersama unsur dinas tenaga kerja dan transmigrasi, pengusaha, Dewan Pengupahan, dan serikat pekerja.
Baca Juga :
Dalam pembahasan tersebut disetujui UMP Sulsel sebesar Rp3.165.876 atau mengalami kenaikan sebesar Rp876 dibandingkan tahun lalu sebesar Rp3.165.000.
“Kita sudah umumkan menetapkan UMP Sulsel tahun 2022 Rp3.165.876. Upah ini adalah berdasarkan PP 36 tahun 2021,” katanya saat jumpa pers di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jumat (19/11/2021).
Dia menegaskan, Dewan Pengupahan sebagai perpanjangan tangan pemerintah sudah memformulasikan besaran UMP Sulsel tahun 2022 dengan mengacu pada PP 36 tahun 2021. Berdasarkan rekomendasi Dewan Pengupahan Sulsel memformulasikan batas atas UMP Sulsel tahun 2022 yakni sebesar Rp3.052.000.
“Kita terapkan Rp3.165.876. Kita bertahan pada itu dan itu maksimal yang bisa kita tetapkan,” ujarnya.
Andi menerangkan, keputusan besaran UMP sebesar Rp3.165.876 sama sekali tidak melanggar jika mengacu pada PP nomor 36 tahun 2021. Ia berharap dengan adanya keputusan UMP tahun 2022 bisa memuaskan dari sisi pekerja dan pengusaha.
Komentar