Pedomanrakyat.com, Makassar – BKKBN Sulawesi Selatan bersama Perwakilan BPKP Sulsel melaksanakan Sosialisasi Fraud Control Plan (FCP) bertempat di Ruang Pola Kantor BKKBN Sulsel, Jumat (21/10/22).
Kegiatan ini intuk meningkatkan akuntabiltas pelaksanaan Program Pembangunan Keluarga, Kependudukan dan Keluarga Berencana (Bangga Kencana) khususnya dalam mencegah tindak kecurangan (Fraud).
Kepala BKKBN Sulsel, Andi Ritamariani mengatakan, BPKP selama ini telah melakukan pendampingan kepada BKKBN Sulsel dalam pelaksanaan kegiatan dan telah melakukan pembinaan terkait manajemen risiko.
Baca Juga :
Terutama kata Rita, untuk mencegah terjadinya kecurangan, karena hal itu harus dimulai dari diri sendiri.
Olehnya itu, seluruh pegawai harus selalu menjunjung integritas dalam bekerja, bersama-sama berkomitmen mewujudkan pelayanan prima.
“Biasanya pelaku kecurangan merasa bahwa tindakannya yang dilakukan bukan merupakan suatu kecurangan, tetapi merupakan haknya, bahkan kadang pelaku merasa telah berjasa karena telah berbuat banyak untuk organisasi,” ungkap Rita.
Rita berharap pertemuan ini dapat meningkatkan pengetahuan pegawai akan bentuk-bentuk kecurangan, sehingga dapat menghindari perilaku tersebut. Sekaligus menghilangkan potensi kecurangan dalam penyelenggaran Program Bangga Kencana.
“Setiap pegawai harus mampu mengidentifikasi potensi-potensi kecurangan yang dapat terjadi di bidangnya masing-masing, untuk itu melalui kegiatan sosialisasi bersama BPKP, akan memberikan kita tambahan wawasan bagaimana mencegah kecurangan itu” terang Rita.
Koordinator Pengawasan Perwakilan BPKP Sulsel, Himler menyebutkan bahwa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia tahun 2021 berada pada angka 38 menggambarkan perilaku cenderung korupsi.
Untuk itu kata dia, perlu dilakukan upaya-upaya pencegahan dan pengendalian potensi terjadinya kecurangan yang berujung pada tindak korupsi.
“Tidak ada satupun organisasi yang bebas dari resiko kecurangan, untuk itu perlu dilakukan pengendalian agar potensi kecurangan itu tidak terjadi,” ujar Himler.
Himler mengatakan, undang-undang Tindak Pidana Korupsi membagi tindak kecurangan dalam 7 klasifikasi yaitu kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi.
Ditambahkan penyebab kecurangan dapat terjadi karena adanya kesempatan (Opportunity) sebagai akibat lemahnya pengendalian internal dalam organisasi tersebut.
Kesempatan dengan memanfaatkan jabatan mendorong setiap individu untuk melakukan kecurangan.
“Adanya motivasi dan dorongan kebutuhan dapat membuat seseorang mencari melakukan kecurangan,” beber Himler.
Himler berharap agar setiap organisasi melakukan pengendalian potensi terjadinya kecurangan dan tindak pidana korupsi yang bisa menyebabkan kerugian negara.
“Kebijakan antikecurangan dapat dilakukan dengan membuat kerangka regulasi dilanjutkan peryataan komitmen pimpinan diikuti seluruh jajaran dalam mewujudkan budaya antikecurangan dalam organisasi” tutupnya.
Komentar