Cek! Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Nhico
Nhico

Rabu, 04 Juni 2025 15:19

Cek! Ini Syarat Lengkap Dapat Bantuan Subsidi Upah Rp 600 Ribu

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah telah menetapkan kriteria pekerja penerima bantuan subsidi upah (BSU) sebesar Rp 600.000.

Secara rinci, BSU diberikan masing-masing Rp 300.000 untuk bulan Juni-Juli, namun dibagikan sekaligus atau satu kali pada bulan Juni 2025.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh.

Dalam pasal 3 ayat 3, dijelaskan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), hingga anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menerima BSU.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi gaji/upah dikecualikan bagi Aparatur Sipil Negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia,” seperti tertulis dalam beleid tersebut, dilihat detikcom Rabu (4/6/2025).

Ditetapkan juga penerima BSU harus merupakan Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan. Lalu, harus peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan April 2025.

Permenaker itu juga menetapkan upah yang diterima buruh paling banyak sebesar Rp 3.500.000 per bulan. Kemudian BSU diprioritaskan bagi buruh yang sedang tidak menerima program keluarga harapan.

“Pemberian Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) diprioritaskan bagi Pekerja/Buruh yang tidak sedang menerima program keluarga harapan pada tahun anggaran berjalan sebelum Bantuan Pemerintah berupa subsidi Gaji/Upah yang disalurkan,” jelas pasal 5.

Adapun beleid itu ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Yassierli pada 2 Juni 2025 dan diundangkan pada 3 Juni 2025. Pemberian BSU bertujuan untuk menjaga daya beli pekerja/buruh guna mendorong pertumbuhan ekonomi.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional09 Juni 2026 19:30
Kemenhut-YKAN Teken MoU, Perkuat Transformasi Pengelolaan Hutan Berkelanjutan
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kementerian Kehutanan dan Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN) menandatangani nota kesepahaman (MoU) untuk memperku...
Metro09 Juni 2026 18:31
Makassar-Jepang Kolaborasi Tangani Banjir, Smart JAMP Segera Diuji di Titik Rawan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, terus memperkuat langkah str...
Daerah09 Juni 2026 17:28
Bupati Irwan Hamid Sidak Puskesmas, Pastikan Warga Pinrang Dapat Layanan Kesehatan Prima
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang H.A. Irwan Hamid, S.Sos melalui inspeksi mendadak (sidak) di sejumlah Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskes...
Metro09 Juni 2026 16:33
Sanitary Landfill Jadi Target, Wali Kota Makassar Kerahkan Semua Instrumen Benahi TPA Antang
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi terus mempercepat pembenahan Tempat Pemb...